Diduga KKN, Walikota Didesak Segera Copot Jabatan Kepala DPUPR Cilegon
Tuntutan itu disuarakan mereka dalam aksi demonstrasi yang digelar di depan Kantor Walikota Cilegon, Kamis (15/5/2025).
Dalam aksinya, mereka meminta Walikota Cilegon menindak tegas Kepala DPUPR yang dinilai telah menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangannya.
“Pak Dendi ini terindikasi, diduga adanya tindak pidana korupsi. Dalam arti telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya terkait kegiatan konstruksi yang menggunakan metode e-katalog,” kata Korlap Aksi, Muhammad Irfan Pratama.
Menurut Irfan, berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 12 Tahun 2021 bahwa e-katalog itu tidak diperuntukkan bagi kegiatan konstruksi.
“Ketika kegiatan konstruksi yang di e-katalog-kan, yang nilainya di atas Rp200 juta tidak menggunakan tender itu sangat membuka celah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” ujarnya.
Di tempat yang sama, Presidium Aliansi Reformasi, Dani Pratama menambahkan, selain persoalan tersebut piihaknya juga menduga DPUPR Kota Cilegon telah meloloskan beberapa badan usaha yang tidak memenuhi kualifikasi untuk mendapatkan paket pekerjaan.
“Pekerjaan konstruksi yang di e-katalog-kan itu ada beberapa kejanggalan terkait Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang mati. Kalau pakai tender, mungkin penyedia yang mati SBU-nya ini gak akan dapat pekerjaan,” ucapnya.
Dani mengaku, beberapa kali telah berupaya berkomunikasi terkait persoalan tersebut kepada Kepala DPUPR Cilegon. Namun, upaya itu tidak kunjung menemui jawaban dari yang bersangkutan.
“Kami ingin Kepala Dinas PU itu dicopot. Karena selain karena permasalahan ini, berdasarkan LHP BPK juga temuan 2024 di PU nilainya juga besar,” tutupnya.
Awak Media Kalimati.id berusaha menghubungi Kepala DPUPR Cilegon Tb Dendi Rudiatna baik melalui pesan singkat dan telepon.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Kepala DPUPR Kota Cilegon belum memberikan jawaban.