Headline
Hukum
Serang
0
Diduga Oknum KRPH Serta Inisial AY Gasak Pohon dan Persempit Lahan Kawasan Perhutani
Serang, Kalimati.id- Pohon besar yang rindang di Kawasan Lahan Milik Perhutani diduga digasak oleh oknum KRPH yang tidak bertanggung jawab, di kampung muluasari (jaruka) Desa Cikedung Kecamatan Mancak Kabupaten Serang Banten, Kamis lalu, (04/06/2025).
Pasalnya, lahan cagar alam milik perhutani yang di Klem Inisial AY memiliki surat SPPT,
Ketika di konfirmasi melalui telpon, ia belum bisa membuktikan kepada Awak Media. Padahal pihak KRPH Perhutani di mulyasari (Jaruka) juga menjelaskan kepada awak media bahwa AY di akui mempunyai surat SPPT, tapi belum terlihat jelas seperti apa surat SPPT tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun mediakotaonline. Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengatakan, hal berikut ini kepada awak media, sejak dulu memang lahan tersebut milik perhutani. Kami hanya di berikan akses jalan.
"Dulu jalan tersebut hanya untuk masyarakat pejalan kaki, tapi sekarang sudah lebar, untuk kendaraan roda empat sudah bisa dilalui" ujarnya masyarakat yang enggan disebut namanya kepada Awak Media.
Lebih lanjut, Memang ada aktifitas Penebangan pohon Mahoni di kawasan Milik Perhutani dan sudah Satu bulan lamanya belum ada tindakan terhadap terduga oknum inisial AY sebagai pelakunya.
"Kami saja ambil dahan kayu kering gak boleh disana, masa dia (AY) boleh nebang pohon, aneh ya". Tambah masyarakat yang enggan disebut namanya.
Saat awak media mengkonfirmasi surat SPPT yang di akui AY adalah miliknya, tidak bisa bertemu dan memperlihatkan surat SPPT kepada Awak Media dengan alasan Masi di di luar (sawah).
Awak media berupaya menghubungi Herman selaku Kepala Desa Cikedung melalui by whhatsap (wa) saat di tanya terkait batas wilayah keberadaan titik apakah itu lahan kawasan perhutani atau bukan.
"benar itu di Jaruka masih wilayah Desa Cikedung". Ujar kepala desa melalui pesan singkat.
Ia menabahkan, kalau status keberadaan pohon yang bulan kemarin diduga di tebang oleh salah satu oknum inisial AY itu berada di lahan Milik kawasan Perhutani, ada pembatas antara Cikedung dan Desa Cikolelet ada batu besar dan semenisasi manual.
"Adapun kemarin pohon yang tumbang milik perhutani yang melintang ke jalan itu kami sudah tempuh perijinannya ke RPH". pungkasnya.
Dalam kasus ini terindikasi dalam undang undang dan beberapa pasal.
Menebang pohon secara ilegal telah diatur di undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Pasal 101 ayat (1) UU No 13 tahun 2013, Orang perseorangan yang dengan sengaja memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dan atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 tahun.
Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Sampai Berita ini ditayangkan awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak terkait yang berwenang untuk Wilayah kecamatan mancak , khususnya Pemerintah Pusat serta Provinsi dan juga akan melihat peta di BPN apakah lokasi ini masuk dalam kawasan hutan lindung atau kawasan perhutani.
Via
Headline