Headline
Hukum
Serang
0
"Gara-Gara Diberitakan Tentang Pungutan Salaran, Pedagang Kantin SMPN 4 Kota Serang Di Liburkan"
Serang Kota, Kalimati.id -- Oknum Kepala Sekolah SMPN 4 Kota Serang tanpa Alasan yang jelas dan masuk akal hanya karena diberitakan oleh Media Online tanpa alasan yang Jelas dan penjelasan telah mengambil keputusan sepihak.
Hanya karena telah diberitakan oleh Media Online yang tergabung dalam Forum Wartawan Banten persoalan pungutan SALARAN yang memberatkan pedagang telah meliburkan para pedagang dikantin SMPN 4 Kota Serang.
Pasalnya diliburkan oleh Oknum Kepala Sekolah dengan alasan saat dikonfirmasi dikantor nya, "M Mukti Mulyana mengungkapkan alasan nya Sekolah saat ini sedang ujian dan juga waktu nya sebentar kasihan pedagang nya ntar kurang laku, tutur Mukti.
Terkait adanya murid yang suka diperintahkan oleh oknum Humas SMPN 4,Totong dijawab oleh staf guru, " Waktu itu pak totong sedang sakit struk jadi minta tolong ke siswa mengangkat galon air ke kantin dari depan, "ujar nya.
ketika disinggung banyak nya barang pedagang kantin yang kerap kali lenyap saat diliburan Sekolah,kepala Sekolah SMPN 4 Bungkam dan juga dipertanyakan kemana anggaran kutipan SALARAN tersebut kepsek tak dapat menjawab padahal pedagang yang kehilangan sudah melaporkan tapi tak ada jawaban.
seperti yang diungkapkan oleh Pembina Forum Wartawan Banten, Jaya Soepena SH, "kami sangat menyayangkan dengan keputusan yang diambil oleh Oknum kepala Sekolah SMPN 4 Kota Serang dengan sepihak telah mengambil keputusan yang membuat para pedagang kantin tidak bisa mencari Nafkah demi menghidupi keluarga nya, ini keputusan yang sangat Sadis dan sangat Tega tidak adanya tegang rasa. Tutur Pembina Forum Wartawan.
Ditambah kan nya lagi, "kami meminta agar oknum kepala Sekolah SMPN 4 ini diberikan pengertian dan jika perlu dicopot dari jabatan nya, kami beranggapan kepala Sekolah SMPN ini alergi pemberitaan, semestinya Ia intropeksi diri tidak mungkin ada nya asap tampa ada nya api,pemberita yang ditayangkan oleh rekan rekan Forum Wartawan sebagai bentuk kepedulian terhadap WONG CILIK, pungkasnya.
Dilain tempat berbeda Ade Forum Wartawan Banten mengatakan, "terkait pemberitaan itu sudah sesuai dengan kode etik jurnalistik Pak Mukti (Kepsek SMPN 4,red) sudah diberikan hak jawabnya oleh media terkait pungutan SALARAN para pedagang kantin yang nilai nya cukup pantastik,pedagang yang ada itu 15 orang perharinya jika dirinci:satu orang ada yang Rp 20. 000 dan Rp 25. 000,
4 kantin x Rp 25.000.= Rp. 100.000.
11 kantin x Rp 20.000 = Rp 220.000.
Rp 320.000 x 5 Hari = Rp 1.600.000 x 4 minggu (Sebulan) = Rp 6.400.000 x setahun= Rp 76.800.000,-
Sementara dana SALARAN tersebut tidak masuk ke PAD Kota Serang, dengan alasan buat biaya kebersihan Sekolah dan keamanan bukan kah Setiap sekolah an sudah ada anggaran pemeliharaan dan kebersihan apalagi kantin tersebut dibangun oleh pemerintah Daerah Kota Serang menggunakan anggaran APBD , di Permen dikbud ada jumlah dan juknis nya"setiap Sekolah wajib menyediakan Kantin sekolah".
Wajar jika ada salah satu pedagang yang mengeluh merasakan keberatan SALARAN nya terlalu besar, karena orang dagang tidak selamanya laku terus,kami berharap kepada kepala Dinas pendidikan Kota Serang untuk mengkaji ulang oknum kepsek ini.
Kabid SMP Dinas Pendidikan Bu LENI, juga sudah mengatakan kepada awak media (senin,02/06/25)STOP PUNGUTAN SALARAN PEDAGANG KANTIN Sekolah tidak boleh memungut SALARAN kepara pedagang sebelum adanya aturan (Perda) dan payung hukumnya.
Pungutan SALARAN kepara Pedagang Kantin SMP 4 Kota Serang bisa dikatagorikan sebagai pungutan Liar (Pungli) dan anggaran tersebut diduga kuat demi kepentingan pribadi atau Golongan, dengan alasan biaya operasional kebersihan Sekolah, Enak juga jadi Tukang Kebersihan di gaji sebulan nya Rp 6.400.000,- dan anggaran dari dana BOS untuk operasional sekolah dikemanakan?? ".
Via
Headline