Headline
Hukum
Serang
0
Koalisi BADAK BERSATU Provinsi Banten Menggerudug Kemenag Kota Serang
Landas Hukum Mengingat :
1. Undang-undang RI No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
2. Undang-undang RI no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
3. Undang-undang RI no 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
4. Undang-undang RI pasal 23 ayat 2 setiap orang bebas untuk mempunyai atau mengeluarkan pendapat dimuka umum dan menyebar luaskan pendapat sesuai hati nuraninya secara lisan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum dan ke utuhan bangsa.
Di duga dalam PPDB tahun ajaran 2025 di MTSN 1 kota serang masih ada siswa yang diterima masuk lewat jalur belakang atau lewat jalur titipan Rabu 11 Juni 2025.
Diduga adanya sumbangan program kegiatan Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Kota Serang tahun pelajaran 2024-2025 senilai Rp. 2.450.000,00 dana sumbangan program kegiatan Madrasah tahun pelajaran 2024-2025 dapat di bayar langsung dilunasi atau di angsur selama 3 bulan dari bulan September 2024 s.d November 2024.
Cara pembayaran transfer ke Bank Jabar Banten Syariah atas nama Komite MTSN 1 kota serang, dituliskan keterangan nama siswa/i dan kelas, wajib mengirimkan bukti transfer ke pihak wali kelas atau k staff komite, pembayaran tunai dapat dilakukan langsung k staff komite MTSN 1 kota serang setiap jam kerja jam 09.00 s/d 14.00 WIB, setahun kami MTSN 1 kota serang sekolah negeri yang serba gratis tidak ada pungutan dalam bentuk apapun karena sudah dibiayai oleh Dana BOS, jangan sampai ada pungutan-pungutan dalam bentuk apapun yang membebankan wali murid.
Maka dari itu sebagai bentuk Negara yang Demokrasi tertuang dalam undang-undang nomor 9 tahun 1989 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
"Kami dari Koalisi BADAK BERSATU mendesak Kepala MTSN 1 Kota Serang untuk mundur dari jabatannya yang saat ini dijabatnya, Kepala Kemenag Kota Serang untuk menindak tegas para bawahan nya, apabila tidak bisa menindak tegas para bawahan nya kami mendesak Kepala Kemenag Kota Serang untuk mundur dari jabatannya yang saat ini di jabatnya. Kami mendesak Walikota Serang untuk menindak tegas Kepala Kemenag Kota Serang jika temuan kami benar adanya, dan kami mendesak kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki terkait temuan kami tersebut jika temuan kami benar apa ada nya segera di proses dan jika terbukti bersalah tangkap dan adili. " tukas Fitra selalu korlap, dan akan lanjut aksi kembali Minggu depan ke kemenag provinsi Banten.
Via
Headline