Oknum Guru Jadi Pengusaha! Sekolah Lempar Tangan : Seragam Rp.2.200.000 Juta di SMKN 7 Kota Serang, Ini Kata Sekolah
Angka ini sontak memicu sorotan publik, terutama mengingat status sekolah tersebut sebagai institusi negeri yang seharusnya tunduk pada prinsip pendidikan terjangkau. Dengan daya tampung mencapai 504 siswa dalam Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) tahun ini, potensi total pungutan dari seragam saja bisa menembus milyaran
Minim Transparansi, Kepala Sekolah Lempar Tanggung Jawab
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (14/8/2025), Kepala SMKN 7 Kota Serang, Sunariah memilih untuk tidak memberikan penjelasan rinci. “Saya konfirmasi dulu ya pak ke koperasi, saya mengetahui tetapi secara rinci koperasi yang bisa menjelaskan,” ujarnya singkat
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius soal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana di lingkungan sekolah. Apakah koperasi sekolah beroperasi dengan pengawasan yang memadai? Siapa yang menetapkan harga seragam, dan apakah ada mekanisme evaluasi atau kontrol dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan?
Kontras dengan Visi Pemerintah Provinsi :
Pemerintah Provinsi Banten sebelumnya telah menggembar-gemborkan program sekolah gratis sebagai bagian dari upaya pemerataan akses pendidikan. Namun, kasus ini menunjukkan adanya celah besar antara kebijakan dan praktik di lapangan.
Pada 14 Juli 2025, Dinas Pendidikan Provinsi Banten mengeluarkan edaran nomor 400.3.1/8730-Dindikbud/2025 tentang larangan menjual seragam sekolah dan buku kepada siswa. diketahui, edaran tersebut berdasar pada Permendikbudristek nomor 50 tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 6 tahun 2021
Penjelasan ii faidhotuniam yang disebut oleh kepala sekolah sebagai pihak koperasi
saat ditemui, guru yang disebut kepsek bagian dari koperasi ternyata sekaligus berperan sebagai pengadaan koperasi, ii faidhotuniam membantah bahwa sekolah menjual seragam. Namun dirinya menyebut bahwa penjualan seragam dilakukan oleh koperasi Mitra Keluarga Sejahtera yang memang lokasi koperasinya berada di sekolah
“Sekolah tidak menjual seragam, tetapi koperasi yang ada dilingkungan sekolah iya benar. sifatnya kita jual usaha ya pak, mau beli dikoperasi silakan, tidak pun gak masalah. Adapun diawal saya keberatan untuk memberikan keterangan, karena kami tidak menggunakan uang negara. ujar ii kepada media awak media, jumat (15/08/2025)
Dijelaskan ii, sekolah memang mengetahui soal adanya edaran dari Dinas Pendidikan provinsi banten tentang larangan sekolah menjual seragam.
“tetapi kan bukan sekolah pak yang menjual, tapi koperasi Mitra Keluarga Sejahtera yang ada dilingkungan sekolah. dan untuk anggota koperasinya memang banyak juga guru dari sekolah dan pihak luar,” katanya
ii, yang mengaku berperan sebagai pengadaan koperasi memaparkan rincian seragam yang diterima siswa senilai Rp. 2,200.000 ( Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) tersebut antara lain seragam abu putih lengkap dengan atribut topi dan dasi, kemudian pramuka lengkap dengan atribut, batik sekolah dan kerudung, seragam kegiatan seperti blazer, dan baju olahraga.
Diakhir, ii menyebut bahwa mahalnya harga seragam di smkn 7 kota serang karena menggunakan bahan famatex dan penjahit profesional
“Karena memang seragam kan tidak didanai oleh pemerintah, makanya kita mencoba menjual. Dan kenapa kita mahal, karena memang bahannya pake bahan Famatex dan penjahit profesional,” tegasnya
Senada dengan ii faidhotuniam wakasek kesiswaan smkn 7 kota serang Wahyu turut menegaskan bahwa sekolah tidak memaksakan soal pembelian seragam
“Dan memang seperti itu sih pak, sekolah tidak pernah memaksakan. ujar Wahyu kepada media
“kalopun memang bekas adiknya atau kakaknya yang masih bisa dipakai, ya dipersilahkan aja. jadi sekali lagi kita tidak ada upaya untuk memaksakan siswa. pungkas wahyu