Headline
Hukum
0
LSM Siliwangi Bersatu Kabupaten Serang KECEWA ATAS HASIL AUDIENSI DENGAN DINAS KESEHATAN DAN RS HERMINA CIRUAS
Serang,12 September 2025.Kalimati, id
LSM Siliwangi Bersatu Kabupaten Serang bersama Aliansi Pamungkas Banten menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap hasil audiensi yang telah dilaksanakan bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Serang dan pihak RS Hermina Ciruas terkait kasus tragis yang menimpa balita Umar Ayyasy, yang diduga ditolak saat membutuhkan penanganan medis darurat.
Audiensi yang seharusnya menjadi momen klarifikasi dan pencarian solusi atas tragedi kemanusiaan tersebut, justru gagal menghadirkan penjelasan yang memadai. Pernyataan dari pihak RS Hermina Ciruas dan Dinas Kesehatan dianggap tidak konkret, tidak transparan, dan tidak didasarkan pada fakta-fakta lapangan.
Pihak RS Hermina berdalih bahwa tindakan mereka sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), namun hal tersebut kami nilai sebagai bentuk pengelakan tanggung jawab dan pembelaan diri yang tidak etis, mengingat telah jatuhnya korban jiwa.
Ketua LSM Siliwangi Bersatu, Wijiyanto alias Hendrick, menegaskan bahwa tragedi ini tidak dapat dianggap sepele, dan menuntut keterlibatan semua pihak berwenang, antara lain :
Gubernur Banten
Bupati Serang
Polda Banten
Polres Serang
Ombudsman RI
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
BPJS Kesehatan
Dinas Kesehatan Kabupaten Serang
Semua pihak tersebut diminta bersinergi untuk mengungkap kebenaran dan memastikan kejadian seperti ini tidak kembali terulang di kemudian hari.
TUNTUTAN KAMI
Pembentukan Tim Investigasi Independen
Melibatkan unsur masyarakat sipil, aktivis kemanusiaan, profesional medis, dan ahli hukum.
Bertugas mengungkap secara objektif dan transparan kejadian yang sebenarnya.
Ruang Lingkup Investigasi:
Dugaan penolakan pasien secara sistematis oleh RS Hermina Ciruas.
Potensi kelalaian atau malapraktik medis.
Pelanggaran terhadap hak-hak pasien dan hak anak sebagaimana dijamin oleh undang-undang.
Apabila ditemukan pelanggaran atau kesalahan fatal:
Sanksi administratif dan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak terkait.
Pencabutan izin operasional RS Hermina Ciruas apabila terbukti bersalah secara hukum.
LANDASAN HUKUM
Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 32:
"Setiap orang berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah atau akan diterimanya dari tenaga kesehatan."
Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 29 ayat (1) huruf f:
"Rumah sakit wajib memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai kemampuan pelayanannya."
Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 21 dan Pasal 59A:
"Negara, pemerintah, dan pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan."
Tragedi yang menimpa Umar Ayyasy bukan sekadar insiden medis biasa. Ini adalah gambaran kegagalan sistemik dalam pelayanan kesehatan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi nyawa rakyat.
Ini bukan hanya tentang satu nyawa yang hilang. Ini tentang kemanusiaan, keadilan, dan keberpihakan sistem terhadap rakyat pungkas Hendrick.
LSM Siliwangi Bersatu Kabupaten Serang Bersama Aliansi Pamungkas Banten akan kembali Aksi Unras di Kantor Bupati Serang dan Kantor BPJS Kab.Serang sampai tuntutan kami di kabulkan.
“ Hidup Rakyat! Hidup Keadilan! Salam Kebenaran! ”
Via
Headline