Headline
Hukum
Tangerang
0
Anri Saputra Situmeang , SH., MH., Menyayangan Sikap PPID Diskominfo Kabupaten Tangerang
TANGERANG, Kalimati.id --Masyarakat sipil kab.tangerang, Anri melayangkan surat permohonan ppid dengan nomor pendaftaran atau registrasi 2025300161 kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang dengan perihal: realisasi anggaran tahun 2023-2024 dan pendapatan dari kerjasama LPPL RSTG tahun 2023-2024.
Dalam surat permohonan saya, saya mengapresiasi ppid menjawab nya secara tertulis, dengan isi jawabannya sebagai berikut: adapun LPPL Radio Swara Tangerang Gemilang tidak memiliki pendapatan dari kerjasama dengan pihak eksternal sehingga PPID Kabupaten Tangerang tidak memiliki informasi yang dimaksud .kata Anr saputra kepada Awak Media,Selasa, 14 Oktober 2025.
Lanjut, Anri yang dikenal sebagai praktisi hukum sangat menyayangkan jawaban ppid yaitu, Sekertaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupsten Tangerang yang menerangkan tidak adanya pendapatan LPPL RSTG pada tahun 2023-2024. Padahal dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK perwakilan Banten pada tahun 2024 lalu.
Menjelaskan bahwa dalam laporan pendapatan dan belanja selama tahun 2024 sebesar Rp. 245.428.986,00 yang merupakan hasil Kerjasama LPPL RSTG dengan 11 pengguna layanan jasa. Yaitu dengan rincian, LPPL RSTG mendapat Kerjasama dari KPU Kabupaten Tangerang sebesar RP. 30.000.000., KPU Kabupaten Tangerang sebesar Rp. 120.000.000, Bawaslu Rp. 20.000.000, PT PLN UP3 Cikupa Rp. 15.000.000, PHPK Rp. 21.000.000, BPJS Kesejatan Rp. 10.800.0000 + 25.000.000.
Bahwa mengingat aturan di dalam Pasal 55 UU KIP: Pasal ini menyatakan bahwa "setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)". Meskipun pasal ini berlaku untuk "setiap Orang", konteksnya dapat mencakup pejabat publik yang bertugas memberikan informasi. Bahkan, Sanksi administratif dan etik pun bisa. Pejabat yang terbukti memberikan informasi bohong juga dapat dikenai sanksi administratif atau etik sesuai dengan aturan kepegawaian di instansinya. Sanksi tersebut bisa berupa teguran tertulis hingga sanksi berat sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku, karena tindakan tersebut dianggap melanggar kewajiban pejabat publik untuk memberikan layanan yang baik dan transparan", tegasnya.
Via
Headline