headline
penganiayaan
serang
0
Oknum Satgas Stadion Maulana Yusuf Serang Diduga Lakukan Penganiayaan terhadap Pengunjung
SERANG,Kalimati.id– Salah seorang oknum Satuan Tugas (Satgas) Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang, kembali menjadi sorotan setelah diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap tiga orang pengunjung pada Minggu (05/04/2026). Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami luka serius hingga harus dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Berdasarkan laporan kepolisian, insiden bermula saat korban AB (48) bersama tujuh rekannya sedang berkumpul di sekitar gedung Cabang Olahraga (Cabor) Muay Thai pada Sabtu malam, 5 April 2026.
Peristiwa dipicu oleh salah seorang pengunjung yang sempat bersitegang dengan petugas satgas stadion karena mengira kendaraannya hilang. Namun, setelah dicek, motor tersebut ternyata hanya salah parkir.
“Ada pengunjung yang mengira motornya hilang, tapi ternyata hanya salah parkir.
Teman saya, Jul, terlibat cekcok dengan satgas. Tidak lama kemudian, pelaku berinisial R, yang merupakan ketua satgas, datang dan langsung memukul teman saya menggunakan tongkat bisbol hingga pingsan,” ujar AB, dikutip dari laporannya ke Polresta Serang Kota, Minggu (05/04/2026).
Setelah memukul korban ZL/Jul hingga terjatuh ke lantai dan pingsan, pelaku diduga kembali menyerang AB yang saat itu berusaha melerai.
“Setelah saya terjatuh dan berusaha bangun, saya diinjak di bagian wajah dekat mata hingga mengeluarkan darah,” jelas AB.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku kembali menghantamkan tongkat bisbol ke arah Jul yang berusaha melerai penganiayaan tersebut. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala, leher, pundak, dan tangan, bahkan sempat kembali pingsan di lokasi kejadian.
Selain itu, AB juga mengaku menjadi sasaran pemukulan bertubi-tubi hingga mengalami luka pada kelopak mata dan memar di beberapa bagian tubuh.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan oknum Satgas Stadion Maulana Yusuf ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota pada Minggu (05/04/2026) pukul 16.27 WIB.
Laporan tersebut mengacu pada dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Dinas terkait menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan oknum tersebut dari jabatannya sebagai satgas stadion.
“Yang bersangkutan sudah kami berhentikan sebagai satgas. Untuk statusnya sebagai pelatih Muay Thai bukan ranah saya dan kami serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Proses hukum tetap berjalan,” pungkasnya.
putera yudha
headline