Banten
Headline
Hukum
0

Dugaan Konflik Kepentingan Kegiatan Aspirasi Di Salah Satu OPD Prov.Banten Tahun Anggaran 2024 Aliansi Reformasi Meminta Ketua DPRD Provinsi Banten Untuk Usut Tuntas Oknum-oknum Yang Bermain.
BANTEN, Kalimati.id - Dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki kewajiban untuk mengusulkan program-program yang disebut Pokok Pikiran (Pokir).
Pokir adalah gagasan, usulan, atau kebutuhan yang disampaikan oleh anggota DPRD berdasarkan aspirasi masyarakat yang mereka wakili. Namun, apakah anggota DPRD memiliki kewajiban langsung untuk melaksanakan atau mengawal Pokir menjadi proyek yang dikerjakan oleh mereka sendiri.
Koordinator Aliansi Reformasi Danny Pratama , Sabtu (12/04/2025) menjelaskan, dasar hukum Pokir DPRD yang kuat dalam sistem pemerintahan Indonesia, diantanya, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 178 menyebutkan bahwa DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Pokir DPRD diatur sebagai bagian dari proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Dalam hal ini, anggota DPRD wajib menyampaikan Pokir yang mencerminkan kebutuhan masyarakat.
Permendagri Nomor 25 Tahun 2021. Aturan ini memperkuat posisi Pokir dalam mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
Pokir diselaraskan dengan kebutuhan daerah dan dituangkan dalam dokumen perencanaan.
Selain itu, apakah anggota DPRD wajib mengawal atau mengerjakan Pokir?. Dalam regulasi yang ada, anggota DPRD hanya memiliki kewajiban untuk mengusulkan Pokir.
Anggota DPRD harus menyerap aspirasi masyarakat dan memastikan kebutuhan itu diterjemahkan dalam bentuk Pokir yang disampaikan kepada eksekutif.
Mengawasi Pelaksanaan dimana setelah Pokir masuk dalam RKPD dan APBD, anggota DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaannya oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Namun, tidak ada aturan yang mewajibkan anggota DPRD untuk langsung melaksanakan atau menjadi pelaksana proyek Pokir.
Hal ini justru bertentangan dengan prinsip pemisahan tugas antara legislatif dan eksekutif.
Pelaksanaan proyek merupakan tugas OPD di bawah pemerintah daerah, bukan anggota DPRD.
Sementara itu kata Danny, terkait polemik, jika anggota DPRD diharuskan mengerjakan Pokir, maka ada pihak yang mengharuskan anggota DPRD untuk melaksanakan Pokir yang mereka usulkan, hal tersebut bisa melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Praktik ini dapat memicu konflik kepentingan dan membuka peluang penyalahgunaan wewenang.
" Kita sudah coba bersurat kepada Ketua DPRD Provinsi Banten terkait kegiatan Aspirasi atau Pokir yang ada di salah satu OPD akan tetapi hingga saat ini belum menapatkan respon,berdasarkan hasil analisa kami di duga banyak kejanggalan-kejanggalan di antarannya banyak pihak penyedia yang mengerjakan Sertifikat Badan Usahanya Mati (SBU) ,banyak perusahaan pihak penyedia yang melebihi SKP (Over Limit) lucunya mereka bisa mendapatkan lebih dari lima kegitaan di satu OPD tersebut dalam kurun waktu tiga bulan dan belum lg pelaksanaan di lapangan,"ujar Danny.
Kami sangat menyanyangkan hal tersebut dapat terjadi dan hingga saat ini belum ada tanggapan atau surat balasan dari Ketua DPRD Provinsi Banten.
Seharusnya anggota DPRD tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan Pokir terlaksana sesuai kebutuhan masyarakat, namun DPRD ssbagai fungsi pengawasan, bukan sebagai pelaksana proyek.
Dengan dasar aturan yang ada, anggota DPRD wajib mengusulkan Pokir dan memastikan pelaksanaannya melalui fungsi pengawasan.
Namun, pelaksanaan proyek bukanlah kewenangan mereka. Masyarakat diharapkan tetap mengawasi kinerja DPRD untuk memastikan aspirasi yang disampaikan benar-benar diwujudkan tanpa melanggar prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan.
" Mungkin langkah kedepan kita akan menyampaikan aspirasi di Gedung DPRD Provinsi Banten terkait hal tersebut agar mendapat respon, bahwa ini bersumber dari APBD Provinsi Banten yang seharusnya dapat di kelola dengan baik dan pihak DPRD Provinsi Banten memastikan pelaksanaan kegiatan tersebut serta melakuakan pengawasan dengan baik"pungkas Danny.(Red//put)
Via
Banten