Pemprov Banten Surati Pemerintah Kabupaten/Kota, Minta Dukungan Pelaksanaan Program Relaksasi Pajak Kendaraan
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, H. Deden Apriandhi H,S.STP.,M.Si Apriandhi, menuliskan dalam surat itu, bahwa dalam rangka meringankan beban masyarakat serta untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan
pembayaran PKB, Pemprov Banten telah memberlakukan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, yang berlaku sejak tanggal 10 April 2025 sampai dengan
tanggal 30 Juni 2025.
Untuk memperoleh hasil yang maksimal dimohon kerja samanya untuk melaksanakan beberapa hal, yakni menyediakan sarana dan prasarana kegiatan sosialisasi dan publikasi pemberlakuan Keputusan Gubernur Banten melalui sarana media sosial, media elektronik, dan media cetak outdoor maupun indoor sebagai bahan informasi kepada masyarakat di wilayah kabupaten/kota masing-masing.
Selain itu, melakukan koordinasi dan sosialisasi secara langsung kepada wajib pajak kendaraan bersama OPD terkait, kecamatan, kelurahan, RW/RT, serta tokoh masyarakat, dan lain-lain dengan pemberlakuan Keputusan Gubernur Banten itu di wilayah kabupaten/kota masing-masing.
Kemudian, lanjut H.Deden, melakukan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan pemungutan PKB, BBNKB, serta opsen pajak dengan UPTD PPD Bapenda Provinsi Banten di wilayah kabupaten/kota masing-masing.
H.Deden pun mengapresiasi Walikota Cilegon, Robinsar, yang turun langsung mengecek dan memberikan bantuan tenda dan tenaga untuk mengatur lalu lintas.
Selain itu, ada juga Pemkab Tangerang yang juga memberikan bantuan tenda.
“Mudah-mudahan bisa diikuti pemerintah kabupaten/kota untuk kerja bersama. Bukan sama-sama bekerja, tapi kerjasama. Kami apresiasi kepada kepala daerah yang membantu,” ujar H.Deden.
Redaksi: Putera Yudha