Cilegon
Headline
Hukum
0
SBU Diduga Mati, Namun Dapat Melaksanakan Suatu Pekerjaan Konstruksi. ALIANSI REFORMASI Somasi Kantor Dinas PUPR Kota Cilegon
Cilegon, Kalimati.id - ALIANSI REFORMASI layangkan Surat Somasi ke kantor Dinas PUPR Kota Ciegon, pada hari Jum'at, 11 April 2025.
Danny Pratama, selaku Presidium ALIANSI REFORMASI mengatakan, Surat Somasi yang dilayangkan adalah bentuk kekecewaan masyarakat, karna diduga buruk nya kinerja Dinas PUPR Kota Cilegon dalam mengelola anggaran secara profesional. adapun materi Surat Somasi, adalah sebagai berikut:
1. Sebagaimana kita ketahui, pada Tahun Anggaran 2024 Dinas PUPR Kota Cilegon telah melakukan beberapa paket pekerjaan konstruksi dengan menggunakan metode E-katoalog. Yang kami duga, telah terjadi indikasi persekongkolan antara Pihak Dinas dan Pihak Penyedia pada paket-paket tersebut. adapun beberapa indikasi dugaan modus persekongkolan diantaranya:
- Melakukan beberapa paket pekerjaan kontruksi yang di duga di paksakan melalui metode e-katalog. untuk menghindari lelang tender terbuka yang mana di duga, untuk pekerjaan-pekerjaan terebut juga spesifikasi dan volume pekerjaanya belum dapat di tentukan secara rinci sehingga teramat sulit metode pengadaanya di lakukan mengunakan metode e-katalog karena menurut analisa kami akan terjadi gagal beli pada proses aplikasi di lapangan nantinya.
- Sebagaimana di atur pada keputusan kepala LKPP No.122 Tahun 2022. PPK/PP dapat memilih salah satu dari 2 (Dua) fitur aplikasi yang telah tersedia,yaitu fitur “Negosiasi Harga” atau fitur “Mini Kompetisi”. Pada prinsipnya, penggunaan kedua fitur ini memiliki tujuan dan fungsi yang sama,yaitu mengoreksi harga tayang produk.
- Dengan melakukan Metode E katalog kami menduga itu merupakan Modus PPK dan Penyedia untuk memuluskan dan memenangkan salah satu Penyedia dengan tidak melalui Proses Lelang, PPK tinggal klik atau memilih penyedia secara langsung .Jelas hal tersebut sangatlah tidak Transparan dan di duga Modus Operandi yang dilakukan oleh kedua belah pihak
2. Pada tahun anggaran 2024, Dinas PUPR Kota Cilegon telah melakukan beberapa paket pekerjaan. akan tetapi, kami menduga ada bebrapa Perusahan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) nya sudah kadar luarsa atau mati. namun di loloskan dan dapat mengerjakan suatu pekerjaan kontruksi *(CACAT ADMINISTRASI)*
Terpisah, M.Irfan Pratama Selaku "SEKJEN ALIANSI REFORMASI" menambahkan, kami meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cilegon, untuk memeriksa kegiatan-kegiatan
tersebut, yang kami duga telah terjadi “INDIKASI PERSEKONGKOLAN” Di
Lingkungan Kantor Dinas PUPR Kota Cilegon, yang seolah-olah bekerjasama untuk mencari keuntungan.
Lanjut Irfan, kami berharap Dinas PUPR Kota Cilegon untuk merespon surat somasi yang kami layangkan. Untuk menghindari preseden buruk dan syakwa sangka terhadap hal tersebut. Selanjutnya, pekan depan kami akan melaksanakan Aksi Unjuk Rasa di Kantor Dinas PUPR Dan Kejaksaan Negeri Kota Cilegon (Penyerahan LAPDU). "Tandasnya" Red//put
Via
Cilegon