Cilegon
Headline
Hukum
0
Terkait Beberapa Kejanggalan Di Dinas Kesehatan Dan RSUD Kota Cilegon, Yang Di Duga Menyalahi Aturan, ALIANSI REFORMASI: Kami Akan Melaksanakan Aksi Unjuk Rasa Di Kejaksaan Negeri Kota Cilegon (Penyerahan LAPDU)
Cilegon, Kalimati.id - ALIANSI REFORMASI akan menggelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor Dinas Kesehatan Dan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Cilegon, pada hari Kamis, 17 April 2025.
Danny Pratama, selaku PRESIDIUM "ALIANSI REFORMASI" mengatakan, surat Aksi Unjuk Rasa yang dilayangkan adalah bentuk kekecewaan masyarakat, karna diduga buruk nya kinerja Dinas Kesehatan Dan RSUD Kota Cilegon dalam mengelola anggaran secara profesional. adapun materi Surat Aksi Unjuk Rasa tersebut, adalah sebagai berikut:
1. Sebagaimana kita ketahui, pada Tahun Anggaran 2024 Dinas Kesehatan Kota Cilegon, Dan RSUD Kota Cilegon telah melakukan beberapa paket pekerjaan konstruksi dengan menggunakan metode
Tender / Non Tender. Yang kami duga, telah terjadi indikasi persekongkolan antara Pihak Dinas dan Pihak Penyedia pada paket-paket tersebut ,adapun beberapa indikasi dugaan modus persekongkolan diantaranya:
2. Dinas Kesehatan Kota Cilegon, Dan RSUD Kota Cilegon telah melakukan beberapa paket pekerjaan, akan tetapi kami menduga ada bebrapa Perusahan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) nya sudah kadar luarsa atau mati. namun di loloskan dan dapat mengerjakan suatu pekerjaan kontruksi (CACAT ADMINISTRASI)
3. Berdasar data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) RSUD Kota Cilegon melaksanakan kegiatan :
- ID RUP Digunakan : 49835245
- Kode Paket : 13041318
- Nama Paket : Pembangunan Gedung Medical Center RSUD Kota Cilegon
- Nilai Pagu Paket : Rp. 53.256.435.450,00
- Nilai HPS : Rp. 53.256.434.960,36
- Nilai Kontrak : Rp. 50.324.070.000,00
- Jenis Transaksi : Tender
- Nama Penyedia : PT. HIMINDO CITRA MANDIRI
4. Berdasarkan pantauan kami di lapangan kegiatan Pembangunan Gedung Medical Center RSUD Kota Cilegon tahap pertama pada tangal 3 Januari 2025 kegiatan tersebut masih berjalan belum selesai di akhir tahun. Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Dalam arti tanggal 31 desember pelaksanaan aktivitas anggaran pada tahun berkenan telah berakhir.
5. Di duga pembangunan gedung tersebut tidak sesuai spesifikasi dan menggunakan material yang tidak memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) .
Terpisah, M.Irfan Pratama Selaku Kordinator Lapangan Ketika di temui di "kantor SEKRETARIAT" mengatakan, Atas beberapa dugaan kejanggalan tersebut, Maka Dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah kami menduga, hal tersebut terjadi bukan karna unsur kelalaian, melainkan *unsur kesengajaan.* Yang seolah bekerjasama untuk mencari kuntungan.
Lanjut M.Irfan, Kami berharap Kepada Kepala Dinas Kesahat Dan Direktur RSUD Kota Cilegon, dapat menemui masa aksi pada hari kamis nnti. jika tidak ada respon dengan baik, selanjut nya kami akan Aksi Unjuk Rasa di Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Penyerahan LAPDU). "Tandasnya"
Via
Cilegon