Headline
Hukum
Serang
0
Dugaan Pungli dan Jalur Belakang Hantui PPDB MTsN 1 Kota Serang, Koalisi BADAK BERSATU Geruduk Kemenag
SERANG, Kalimati.id– Koalisi BADAK BERSATU Provinsi Banten melayangkan protes keras ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Serang pada Rabu (11/6/2025).
Aksi ini dipicu dugaan praktik penerimaan peserta didik baru (PPDB) melalui "jalur belakang" atau titipan, serta adanya pungutan "sumbangan program kegiatan madrasah" senilai Rp2.450.000,00 di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Kota Serang untuk tahun ajaran 2024-2025.
Koalisi yang dimotori Fitra selaku koordinator lapangan (korlap) ini mendasari aksinya pada sejumlah undang-undang, termasuk Undang-undang RI No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-undang RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, Undang-undang RI No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta Undang-undang RI Pasal 23 Ayat 2 tentang kebebasan berpendapat.
Dalam tuntutannya, Koalisi BADAK BERSATU secara tegas mendesak Kepala MTsN 1 Kota Serang untuk mundur dari jabatannya. Tidak hanya itu, mereka juga menuntut Kepala Kemenag Kota Serang untuk menindak tegas bawahannya yang terlibat. Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, Koalisi BADAK BERSATU mengancam akan mendesak Kepala Kemenag Kota Serang untuk turut mundur.
"Kami mendesak Walikota Serang untuk menindak tegas Kepala Kemenag Kota Serang jika temuan kami benar adanya. Kami juga mendesak kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki terkait temuan kami. Jika terbukti bersalah, tangkap dan adili!" tegas Fitra,
Dikatakan dia, Dugaan pungutan sebesar Rp2.450.000,00 yang dapat dilunasi atau diangsur selama tiga bulan (September-November 2024) menjadi sorotan utama.
Menurutnya, Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank atas nama Komite MTsN 1 Kota Serang atau tunai di kantor komite. Padahal, sebagai sekolah negeri, MTsN 1 Kota Serang seharusnya tidak memungut biaya apapun karena telah dibiayai oleh Dana BOS.
Koalisi BADAK BERSATU berencana untuk melanjutkan aksi mereka minggu depan ke Kemenag Provinsi Banten, menunjukkan keseriusan dalam mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Dugaan praktik-praktik ini dikhawatirkan dapat merusak integritas sistem pendidikan dan melanggar prinsip-prinsip transparansi serta anti-korupsi dalam penyelenggaraan negara"tandasnya.
Via
Headline