Headline
Hukum
0
RPM dan PKN Sebut PLN Malingping Jangan Banyak Ngelucu : Masa Bergerak Setelah Ada Korban Meninggal Dunia dan Menyangkal : Tinggal Otoposi
Lebak, kalimati. Id- Ketua Pergerakan Relawan Pembela Masyarakat (RPM) dan Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) menyoroti pernyataan pihak PLN Malingping di media online yang seolah-olah melakukan tindakan atas indisiden adanya yang meninggal dunia salah satu penambang bernama Uci diduga tersengat aliran listrik di lokasi tambang ilegal.
Uci korban tersengat listrik yang meminggal dunia adalah warga Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, saat bekerja di tambang batu bara diduga ilegal milik Uming pada Kamis 31 Juli 2025 pukul 09.30 WIB.
"Pernyataan PLN Malingping itu menurut kami hanya lucu-lucuan saja, pembenaran. Ya, silahkan mau pembenaran sehebat dan sepintar apapun pasti akan terbongkar. Dan, perlu di ingat, sekarang itu sudah jaman canggih, gak perlu dibuat rumit untuk membongkar korban tersengat listri atau bukan tinggal lalukan Otopsi,"tegas Imam Ketua Pergerakan RPM pada awak media, Selasa 5 Agustus 2025.
Menurut Imam kalau pihak PLN melakukan pembenaran yang masuk kedalam akal sehat. Korban meninggal dunia tersebut, menurut tim khusus kami dari hasil investigasi dilokasi langsung itu tersengat aliran listrik.
"Jadi coba dong yang masuk di akal yah. Kalau masih pembenaran ya kami kedepan akan mendesak pihak Kepoisian untuk melakukan Otopsi, tapi, jika tiba-tiba keluarga korban atau siapapun yang menolak, artinya patut dicurigai dan diyakini lebih yakin lagi bahwa korban tersengat listrik,"tandas Imam.
Senada, Fam Fuk Tjhong Ketua PKN Lebak menambahkan bawa pihak PLN
seharusnya intropeksi dan evaluasi apa penyebabnya.
Pertama, Aktivitas tambang di Daerah Cibobos Kecamatan Cihara, Lebak, Banten adalah aktivitas ilegal.
Tambang Ilegal adalah perbuatan melawan hukum. Berkali-kali kami ingatkan, bahwa aktivitas tambang ilegal bertentangan dengan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara yang mana bisa dipidana 5 Tahun Penjara dan denda Rp 100 miliar.
Dugaan Kuat berjalan mulusnya aktivitas tambang batu bara itu, kata Uun, sapaan akrabnya, menurut hasil investigasi tim khusus bahwa adanya dugaan kuat pasokan Listrik ke Tambang ilegal yang ada di Lebak Selatan khususnya di Kp. Cibobos, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara.
"Pertanyaan kami, simpel, siapa yang pasang KWH, suruh panggil semua oknumnya. Dan selama bertahun-tahun uang pembayaran Listrik itu kemana? kemudian apa dibenarkan Pasokan Listrik ke Tambang ilegal ? masa PLN tidak tahu kan lucu,,"ujar Uun.
Lanjut Uun, dirinya dengan Relawan Pembela Masyarakat (RPM) akan fokus konsisten dan komitman mengawal, malaporkan dan turun kejalan melakukan aksi unjuk rasa hingga PLN bertanggung jawab dan memberikan bukti yang masuk di akal.
"Jika pihak PLN tidka tidak bisa membuktikan, maka aturan hukum di Negara ini harus ditegakan baik kasus dugaan Pasokan Aliran Listrik ke Tambang ilegal yang bertahun-tahun, juga mendesak menurunkan tim ahli menghitung kerugian Negara . Selain itu, kami akan mendatangi dan melakukan aksi unjukrasa di Kantor BUMN RI sekaligus membuat pelaporan resmi ke BUMN berikut berkas bukti-bukti yang bisa di pertanggung jawabkan sampai Dirjen atau Mentri sekalipun melakukan pengecekan langsung ke lokasi bersama-sama membongkar kebenaran. Kami menyatakan dengan tegas siap sampai ke Meja hijau, kami stenbay 1x24 jam untuk memberikan keterangan,"tandas Uun.
Via
Headline