Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
Kalimati.ID
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Kalimati.ID
Telusuri

Beranda Headline Hukum Serang H. MUMU. MUNAWAR, SH Pimred Sidik Berita: Boleh Demo Asal Jangan Melanggar Aturan dan Saling Jaga Kondusifitas
Headline Hukum Serang

H. MUMU. MUNAWAR, SH Pimred Sidik Berita: Boleh Demo Asal Jangan Melanggar Aturan dan Saling Jaga Kondusifitas

Kalimati.ID
Kalimati.ID
02 Sep, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
KOTA SERANG, Kalimati.id -- Saat ini Negara tengah direpotkan dengan aksi demo di berbagai daerah, mereka para pendemo terindikasi menuntut kebijakan-kebijakan pemerintah yang selama ini dirasakan kurang berpihak kepada rakyat. Dan mungkin tersinggung dengan ulah dan sikap para executif, yudikatif dan lengislatif yang telah menyinggung mereka dengan sikap serta kata-katanya yang kurang bijak. 

Kemudian yang pada ahirnya sehingga mahasiswa, lembaga sosial, masyarakat dan bahkan  siswa STM (Sekolah Teknik Menengah) mungkin melakukan demonstrasi karena berbagai alasan, seperti:

1. Menuntut perubahan kebijakan: Mereka mungkin ingin pemerintah atau lembaga terkait mengubah kebijakan yang dianggap tidak adil atau tidak mendukung kepentingan masyarakat.

2. Mengungkapkan ketidakpuasan: Demonstrasi dapat menjadi cara untuk mengungkapkan ketidakpuasan terhadap kondisi sosial, ekonomi, atau politik yang ada.

3. Memperjuangkan hak-hak: Mereka mungkin ingin memperjuangkan hak-hak yang dianggap tidak terpenuhi, seperti hak pendidikan, hak pekerja, atau hak lingkungan.

4. Mengkritik kebijakan pemerintah: Demonstrasi dapat menjadi cara untuk mengkritik kebijakan pemerintah yang dianggap tidak efektif atau tidak berpihak pada masyarakat.

Namun, perlu diingat bahwa demonstrasi juga dapat memiliki dampak negatif jika tidak dilakukan dengan cara yang damai dan konstruktif. Oleh karena itu, penting untuk memahami tujuan dan cara demonstrasi dilakukan.

Ada Pasal-pasal yang memperbolehkan demonstrasi di Indonesia adalah:
- Pasal 28 UUD 1945: Mengatur kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
- Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945: Mengatur hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
- UU No. 9 Tahun 1998: Mengatur kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Akan tetapi, ada beberapa larangan dalam melakukan demonstrasi:
-Demo yang dilarang:
- Menghasut permusuhan: Menyatakan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia.
- Penodaan agama: Mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
 - Menghasut kekerasan: Menghasut supaya melakukan perbuatan pidana atau kekerasan terhadap penguasa umum.
 - Tempat yang tidak diperbolehkan:
 - Lingkungan istana kepresidenan
 - Tempat ibadah
 - Instalasi militer
 - Rumah sakit
 - Pelabuhan udara atau laut
 - Stasiun kereta api
 - Terminal angkutan darat
 - Obyek-obyek vital nasional (dalam radius kurang dari 150 meter dari pagar luar)

Selain itu, ada beberapa ketentuan lain yang perlu diperhatikan:

- Pemberitahuan tertulis: Demonstran harus memberikan pemberitahuan tertulis kepada Polri selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai.

- Surat pemberitahuan: Surat pemberitahuan harus memuat maksud dan tujuan, tempat, lokasi, dan rute, waktu dan lama, bentuk, penanggungjawab, nama dan alamat organisasi, kelompok, atau perorangan, alat peraga yang dipergunakan, dan jumlah peserta.

- Waktu pelaksanaan: Demonstrasi hanya dapat dilakukan pada jam 06.00-18.00 di tempat terbuka, dan 06.00-22.00 di lokasi tertutup. Tidak diperbolehkan melakukan demo di hari besar nasional.

Jika pendemo melanggar ketentuan, mereka dapat menghadapi sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berikut beberapa contoh sanksi yang mungkin diterapkan:

- Pidana Penjara: Pendemo yang melakukan tindak pidana seperti penghasutan, penodaan agama, atau kekerasan dapat diancam dengan pidana penjara sesuai dengan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

- Denda: Pendemo yang melanggar ketentuan dapat dikenakan denda sebagai sanksi administratif.
- Pembubaran paksa: Aparat keamanan dapat membubarkan paksa demonstrasi yang melanggar ketentuan.
- Penangkapan: Pendemo yang melakukan tindak pidana dapat ditangkap dan diproses hukum lebih lanjut.

Contoh pasal yang mengatur sanksi bagi pendemo yang melanggar ketentuan adalah:
- Pasal 212 KUHP: Mengatur tentang penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana.
- Pasal 160 KUHP: Mengatur tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.

Dan perlu diingat bahwa sanksi yang diterapkan akan tergantung pada sifat dan tingkat keparahan pelanggaran yang dilakukan.

Pasal makar dalam demo di Indonesia dapat merujuk pada beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

- Pasal 107 KUHP: Mengatur tentang makar untuk menggagalkan atau menghambat Presiden atau Wakil Presiden dalam menjalankan tugasnya.
- Pasal 108 KUHP: Mengatur tentang makar untuk menggantikan atau mengubah bentuk pemerintahan negara.
- Pasal 110 KUHP: Mengatur tentang ikut serta dalam makar untuk melakukan tindak pidana.

Namun, perlu digaris bawahi bahwa pasal-pasal ini harus diterapkan dengan hati-hati dan berdasarkan bukti yang kuat, serta harus sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Selain itu, hak untuk melakukan demonstrasi dan menyampaikan pendapat juga dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang.

Dalam konteks demo, makar dapat diartikan sebagai tindakan yang bertujuan untuk menggagalkan atau menghambat fungsi pemerintahan atau lembaga negara dengan cara kekerasan atau ancaman. 

Namun, perlu diingat bahwa tidak semua demonstrasi yang menentang pemerintah atau lembaga negara dapat dianggap sebagai makar.
Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA Drs.E,A. DENI HERMAWAN.M.Si

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA Drs.E,A. DENI HERMAWAN.M.Si
KEPALA BPSDM PROVINSI BANTEN

KELUARGA BESAR ALIANSI REFORMASI Mengucapkan SELAMAT & SUKSES ATAS PELANTIKANNYA IMAM SETIAWAN, S.SO

KELUARGA BESAR ALIANSI REFORMASI Mengucapkan SELAMAT & SUKSES ATAS PELANTIKANNYA IMAM SETIAWAN, S.SO
SEKERTARIS DPRD KOTA SERANG

Media Kalimati.id Mengucapkan Selamat & Sukses atas di Lantiknya TRININGSIH, SH., MM

Media Kalimati.id Mengucapkan Selamat & Sukses atas di Lantiknya  TRININGSIH, SH., MM
STAF AHLI WALIKOTA BIDANG PEMERINTAH, HUKUM & POLITIK

Media Online Kalimati.id Mengucapkan Selamat Dan Sukses Atas Di Lantiknya

Media Online Kalimati.id Mengucapkan Selamat Dan Sukses Atas Di Lantiknya
Dr.Murni S,Pd., M.pd

SEGENAP PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KOTA SERANG

SEGENAP PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KOTA SERANG
MENGUCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU 2026

SEKRETARIAT DPRD KOTA SERANG

SEKRETARIAT DPRD KOTA SERANG
MENGUCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU 2026

Dinas pendidikan dan kebudayaan kota serang mengucapkan selamat Hari HAKORDIA

Dinas pendidikan dan kebudayaan kota serang mengucapkan selamat Hari  HAKORDIA
Hari ANTI KORUPSI SEDUNIA

DPRD KOTA SERANG SELAMAT MEMPERINGATI HAKORDIA

DPRD KOTA SERANG SELAMAT MEMPERINGATI HAKORDIA
Hari Antikorupsi Sedunia 2025

PEMERINTAHAN KOTA SERANG MENGUCAPKAN SELAMAT MEMPERINGATI HARI SUMPAH PEMUDA 2025

PEMERINTAHAN KOTA SERANG MENGUCAPKAN SELAMAT MEMPERINGATI HARI SUMPAH PEMUDA 2025
KOTA SERANG MELEDOGGG..!!! 20 Oktober 2025

SMP NEGERI 2 KOTA SELAMAT MEMPERINGATI HARI SUMPAH PEMUDA 2025

SMP NEGERI 2 KOTA SELAMAT MEMPERINGATI HARI SUMPAH PEMUDA 2025
KOTA SERANG MELEDOGGG....!!!!

PEMKOT SERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI SUMPAH PEMUDA

PEMKOT SERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI SUMPAH PEMUDA
28 Oktober 2025

DPRD KOTA SERANG MENGUCAPKAN SELAMAT MEMPERINGATI HARI SUMPAH PEMUDA

DPRD KOTA SERANG MENGUCAPKAN SELAMAT MEMPERINGATI HARI SUMPAH PEMUDA
KOTA SERANG

SEKERTARIS DPRD KOTA SERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI SUMPAH PEMUDA

SEKERTARIS DPRD KOTA SERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI SUMPAH PEMUDA
KOTA SERANG 28 Oktober 2025

DINDIKBUD KOTA SERANG MENGUCAPKAN

DINDIKBUD KOTA SERANG MENGUCAPKAN
SELAMAT MEMPERINGATI HARI SUMPAH PEMUDA

DPRD KOTA SERANG MENGUCAPKAN

DPRD KOTA SERANG MENGUCAPKAN
SELAMAT MEMPERINGATI SUMPAH PEMUDA

Perumdam Tirta Madani Kota Serang

Perumdam Tirta Madani Kota Serang
Selamat Memperingati Hari Santri

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Serang

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Serang
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

PGRI Kabupaten Serang

PGRI Kabupaten Serang
Selamat Hari Santri Nasional

PEMERINTAHAN KABUPATEN SERANG DESA SINDANGHEULA

PEMERINTAHAN KABUPATEN SERANG DESA SINDANGHEULA
MENGUCAPKAN SELAMAT HARI JADI KABUPATEN SERANG YANG KE-499 TAHUN

Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Kabupaten SerangMengucap Selamat Memperingati Hari Kesaktian Pancasila

Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Kabupaten SerangMengucap Selamat Memperingati Hari Kesaktian Pancasila
01 Oktober 2025

Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Serang Mengucapkan Selamat Hari Batik Nasional

Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Serang Mengucapkan Selamat Hari Batik Nasional
2 Oktober 2025

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES
Dr. Murni, S.Pd., M.Pd ATAS DI LANTIK SEBAGAI Plt. KEPALA BKPSDM Kota Serang

DI KONTRAKAN DUA RUKO HUB. 0877-7172-7227

DI KONTRAKAN DUA RUKO HUB. 0877-7172-7227
BRIMOB Jl. KH. Amin Jasuta No.15, Lontarbaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42115

DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H

DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H

DINAS BPKAD PROVINSI BANTEN MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1 SYAWAL - 1446 H

DINAS BPKAD PROVINSI BANTEN MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1 SYAWAL - 1446 H
MOHON MAAF LAHIR & BATIN

DINAS PENDIDIKAN KOTA CILEGON MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1 SYAWAL 1446 H

DINAS PENDIDIKAN KOTA CILEGON MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1 SYAWAL 1446 H
MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1446 H /2025

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1446 H /2025

Dinas KESEHATAN Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan 1446 H - 2025 M

Dinas KESEHATAN Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan  1446 H - 2025 M

KELUARGA BESAR DINAS BPKPAD KOTA CILEGON

KELUARGA BESAR DINAS BPKPAD KOTA CILEGON
MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1 SYAWAL 1446 H / 2025 M

SMP NEGERI 2 Kota Serang Mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan 1446 H - 2025 M

SMP NEGERI 2 Kota Serang Mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan 1446 H - 2025 M

Dinas Pendidikan Kota Cilegon Mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan 1446 H - 2025 M

Dinas Pendidikan Kota Cilegon Mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan  1446 H - 2025 M

Dinas BPKPAD Kota Cilegon Mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan 1446 H - 2025 M

Dinas BPKPAD Kota Cilegon Mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan  1446 H - 2025 M

MARHABAN YA RAMADHAN WALIKOTA SERANG DAN WAKIL WALIKOTA SERANG

MARHABAN YA RAMADHAN WALIKOTA SERANG DAN WAKIL WALIKOTA SERANG
1446 H / 2025 M

UPTDJJ SERAGON PROVINSI BANTEN

UPTDJJ SERAGON PROVINSI BANTEN
MENGUCAPKAN SELAMAT ATAS DI LANTIK YA GUBERNUR BANTEN DAN WAKIL GUBERNUR BANTEN PRIODE 2025-2030

DINAS BPKPAD

DINAS BPKPAD
MENGUCAPKAN ATAS PELANTIKAN WALIKOTA & WAKIL WALIKOTA CILEGON PERIODE 2025 -2030

DINAS PENDIDIKAN KOTA CILEGON

DINAS PENDIDIKAN KOTA CILEGON
MENGUCAPKAN ATAS PELANTIKAN WALIKOTA & WAKIL WALIKOTA CILEGON PERIODE 2025 -2030

SMP NEGERI 2 KOTA SERANG MENGUCAPKAN DAN SELAMAT DAN SUKSES

SMP NEGERI 2 KOTA SERANG MENGUCAPKAN DAN SELAMAT DAN SUKSES
ATAS PELANTIKAN WALIKOTA & WAKIL WALIKOTA PERIODE 2025 -2030

SELAMAT TAHUN BARU 2025 KOTA SERANG MAJU

SELAMAT TAHUN BARU 2025 KOTA SERANG MAJU

SELAMAT HARI IBU NASIONAL 2024

SELAMAT HARI IBU NASIONAL 2024

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA SERANG

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA SERANG

BADAN PENGAWAS PEMILIHAN (BAWASLU KOTA CILEGON)

BADAN PENGAWAS PEMILIHAN (BAWASLU KOTA CILEGON)
(BAWASLU KOTA CILEGON)

SELAMAT HARI PAHLAWAN NASIONAL 2024

SELAMAT HARI PAHLAWAN NASIONAL 2024
10 November 2024

SELAMAT HARI PAHLAWAN NASIONAL 2024

SELAMAT HARI PAHLAWAN NASIONAL 2024
10 November 2024

RSUD Dr. Drajat Prawinegara Kab.Serang

RSUD Dr. Drajat Prawinegara Kab.Serang
Mengucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda

BAPENDA PROVINSI BANTEN MENGUCAPKAN SELAMAT HARI SUMPAH PEMUDA

BAPENDA PROVINSI BANTEN MENGUCAPKAN SELAMAT HARI SUMPAH PEMUDA
28 Oktober 2024

HARI SUMPAH PEMUDA

HARI SUMPAH PEMUDA
22 Oktober 2024 96 TAHUN "MAJU BERSAMA INDONESIA RAYA"

Pilihan Logis Budi-Agis

Pilihan Logis Budi-Agis
Untuk Kota Serang Maju

MEDIA ONLINE INDONESIA (MOI) KOTA SERANG

MEDIA ONLINE INDONESIA (MOI) KOTA SERANG

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Cilegon Beserta Staff

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Cilegon Beserta Staff

KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI BANTEN BESERTA STAF

KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI BANTEN BESERTA STAF
MENGUCAPKAN DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-79 TAHUN

SELAMAT HARI PRAMUKA 14 AGUSTUS 2024

SELAMAT HARI PRAMUKA 14 AGUSTUS 2024
Pramuka Berjiwa PANCASILA MENJAGA NKRI

Selamat Hut Kota Serang Ke-17 Tahun

Selamat Hut Kota Serang Ke-17 Tahun
H.BUDI RUSTANDI & NUR AGIS AULIA

DEWAN PIMPINAN CABANG (MOI)

DEWAN PIMPINAN CABANG (MOI)
MEDIA ONLINE INDONESIA Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Serang KE-17 Tahun


MAJELIS PIMPINAN CABANG PEMUDA PANCASILA KOTA SERANG

MAJELIS PIMPINAN CABANG PEMUDA PANCASILA KOTA SERANG
Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445H/ 2024

MUDIK GRATIS PEMERINTAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2024

MUDIK GRATIS PEMERINTAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2024

SELAMAT HARI PERS NASIONAL

SELAMAT HARI PERS NASIONAL
09 Februari 2024

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Pimred Media Kalimati.id Soroti :Masih Adanya Dugaan Praktik Pengondisian Pembelian Buku (LKS) Di Kota Serang Banten

Kalimati.ID- Jumat, Februari 06, 2026 0
Pimred Media Kalimati.id Soroti :Masih Adanya  Dugaan Praktik Pengondisian Pembelian Buku (LKS) Di Kota Serang Banten
KOTA SERANG,Kalimati.id - Dugaan praktik pengondisian pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) di Kota Serang kian menguat. Seorang pengusaha buku yang m…

PT. PLN (Persero) UPDL Suralaya Buka Program TJSL Upgrading Guru SMK Tahun 2024

PT. PLN (Persero) UPDL Suralaya Buka Program TJSL Upgrading Guru SMK Tahun 2024

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA
Drs. H. Nanang Saefudin, M.Si. SEBAGAI PJ WALKOT SERANG

Berita Terpopuler

Musrenbang RKPD Kecamatan Kramatwatu Tetapkan PJU sebagai Prioritas Utama Pembangunan

Musrenbang RKPD Kecamatan Kramatwatu Tetapkan PJU sebagai Prioritas Utama Pembangunan

Selasa, Februari 03, 2026
Perbincangan Hangat Masyarakat Kampung Sindangheula Terkait Dugaan Dampak Polusi Akibat aktivitas Dump Truck  Pasir Dan Berangkal

Perbincangan Hangat Masyarakat Kampung Sindangheula Terkait Dugaan Dampak Polusi Akibat aktivitas Dump Truck Pasir Dan Berangkal

Selasa, Februari 03, 2026
Ketua LSM MAPPAK : Banten Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026, Bangga Banten Jadi Tuan Rumah

Ketua LSM MAPPAK : Banten Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026, Bangga Banten Jadi Tuan Rumah

Rabu, Februari 04, 2026

SELAMAT HARI PAHLAWAN NASIONAL 2024

SELAMAT HARI PAHLAWAN NASIONAL 2024
10 November 2024

BADAN PENGELOLA KEUANGAN PENDAPATAN DAERAH ( BPKPAD KOTA CILEGON)

BADAN PENGELOLA KEUANGAN PENDAPATAN DAERAH  ( BPKPAD KOTA CILEGON)
Mengucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda

SMKN 1 Kota Cilegon

SMKN 1 Kota Cilegon
Mengucapkan selamat Hari Sumpah Pemuda

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon
Mengucapkan selamat Hari Sumpah Pemuda

5 DESAIN SURAT SUARA PADA PEMILU TAHUN 2024

5 DESAIN SURAT SUARA PADA PEMILU TAHUN 2024

SMAN 1 Kota Cilegon

SMAN 1 Kota Cilegon
Mengucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda

DPRD KOTA SERANG

DPRD KOTA SERANG
Mengucapkan selamat Hari Sumpah Pemuda

Berita Terpopuler

Musrenbang RKPD Kecamatan Kramatwatu Tetapkan PJU sebagai Prioritas Utama Pembangunan

Musrenbang RKPD Kecamatan Kramatwatu Tetapkan PJU sebagai Prioritas Utama Pembangunan

Selasa, Februari 03, 2026
Perbincangan Hangat Masyarakat Kampung Sindangheula Terkait Dugaan Dampak Polusi Akibat aktivitas Dump Truck  Pasir Dan Berangkal

Perbincangan Hangat Masyarakat Kampung Sindangheula Terkait Dugaan Dampak Polusi Akibat aktivitas Dump Truck Pasir Dan Berangkal

Selasa, Februari 03, 2026
Ketua LSM MAPPAK : Banten Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026, Bangga Banten Jadi Tuan Rumah

Ketua LSM MAPPAK : Banten Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026, Bangga Banten Jadi Tuan Rumah

Rabu, Februari 04, 2026
UPTD PJJ Pandeglang Sampaikan Belasungkawa Dan Tegaskan Komitmen Pemeliharaan Jalan Pandeglang–Cipacung

UPTD PJJ Pandeglang Sampaikan Belasungkawa Dan Tegaskan Komitmen Pemeliharaan Jalan Pandeglang–Cipacung

Selasa, Februari 03, 2026
Sinergi Ulama, Umara, dan Masyarakat Warnai Harlah NU dan PD-PKNU di Kabupaten Serang

Sinergi Ulama, Umara, dan Masyarakat Warnai Harlah NU dan PD-PKNU di Kabupaten Serang

Sabtu, Januari 31, 2026
Ubah Citra Negatif, Stadion Maulana Yusuf Kota Serang Dikembalikan Sesuai Fungsi Pusat Olahraga dan Kuliner

Ubah Citra Negatif, Stadion Maulana Yusuf Kota Serang Dikembalikan Sesuai Fungsi Pusat Olahraga dan Kuliner

Selasa, Februari 03, 2026
Di Dugaan Adanya Perbuatan Asusila Yang Dilakukan Oleh Oknum ASN : Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Banten

Di Dugaan Adanya Perbuatan Asusila Yang Dilakukan Oleh Oknum ASN : Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Banten

Minggu, Oktober 19, 2025
Antusias Hadiri Musrenbang, Dewan rahmat Anggota DPRD Soroti Keterbatasan Anggaran, Sampah, dan RTLH di Kasemen

Antusias Hadiri Musrenbang, Dewan rahmat Anggota DPRD Soroti Keterbatasan Anggaran, Sampah, dan RTLH di Kasemen

Jumat, Januari 30, 2026
Kadisparpora Kota Serang: Pedagang Stadion Maulana Yusuf Belum Dipungut Retribusi, Tunggu Keputusan Wali Kota

Kadisparpora Kota Serang: Pedagang Stadion Maulana Yusuf Belum Dipungut Retribusi, Tunggu Keputusan Wali Kota

Jumat, Januari 30, 2026
Diduga Banyaknya Jaringan Internet (WiFi) Di Kota Serang Tidak Berizin : Yang Di Bekingi Oleh Oknum DPMPTSP Kota Serang.

Diduga Banyaknya Jaringan Internet (WiFi) Di Kota Serang Tidak Berizin : Yang Di Bekingi Oleh Oknum DPMPTSP Kota Serang.

Minggu, Oktober 19, 2025
Kalimati.ID

About Us

kalimati.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membuka wawasan secara luas.

Contact us: mkali4181@gmail.com

Follow Us

Kalimati.ID Oleh PT. MOI KOTA SERANG GROUP
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber