Headline
Hukum
Kabupaten Serang
0
LSM TIKAM Minta Pemeriksaan SPJ Makan Minum Di Sekretariat Daerah Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2024 : Di Duga Ada Mark-Up Dan Manipulasi
SERANG,Kalimati.id -- Lembaga Swadaya Masyarakat Transparansi Kajian Masyarakat (TIKAM) mendesak agar penggunaan anggaran makan dan minum tahun 2024 di Sekretariat Daerah Kabupaten Serang diperiksa secara menyeluruh.
Ketua LSM TIKAM Danny menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat terjadinya mark-up dan manipulasi SPJ dalam belanja makan dan minum di Sekretariat Daerah kabupaten serang Tahun Anggaran 2024.
“Kami mencium adanya dugaan permainan anggaran yang merugikan keuangan negara, melalui praktik mark-up dan SPJ fiktif,yang mana berdasarkan data melalui Platform LPSE Serah terima pekerjaan realisasi anggaran di tahun 2024 pada Sekretariat Daerah Kab.Serang anggaran mamin sebesar kurang lebih 8 miliar jika di asumsikan per bulan maka 680 juta dan jika asumsikan per hari maka 22,3 juta (365 hari dalam 1 tahun) angka tersebut manurut kami sangatlah tidak rasional."
Danny menegaskan bahwa praktik seperti ini jika tidak diawasi secara ketat, akan membuka ruang besar bagi praktik kolusi dan penyalahgunaan wewenang.
Untuk itu, ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan Negeri dan Tipikor Polres Serang agar turun tangan.
“Kami mendesak APH untuk segera melakukan audit dan investigasi mendalam terhadap SPJ di OPD tersebut. Bila perlu, panggil dan periksa kepala OPD yang bertanggung jawab,” tegas Danny Senin,20 Oktober 2025
Selain meminta pengawasan dari penegak hukum, LSM TIKAM juga mendorong Bupati Serang agar bertindak tegas dalam menertibkan penggunaan anggaran di bawah kepemimpinannya.
“Kami minta bupati jangan diam ini soal integritas dan kepercayaan publik jika kepala daerah tidak tegas, maka pemborosan dan penyimpangan anggaran bisa terus berlangsung,” kata Danny.
Dasar Hukum dan Regulasi yang Menjadi Rujukan:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Mengamanatkan pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik KKN.
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Mewajibkan setiap tindakan administrasi negara tunduk pada prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan keterbukaan.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Mengatur tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban belanja daerah, termasuk belanja makan minum.
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Menjerat pihak yang menyalahgunakan kewenangan dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Redaksi:putera
Via
Headline