Dindikbud Kota Cilegon Perjuangkan Nasib 441 Guru Honorer
Kepala Dindikbud Kota Cilegon Heni Anita Susila, di Cilegon, Senin (24/11/2025), mengatakan ratusan guru tersebut saat ini posisinya belum masuk dalam skema perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik penuh waktu maupun paruh waktu.
“Kami sedang memperjuangkan 441 guru ini, karena kalau diberhentikan sekolah-sekolah masih memerlukan guru. Masih banyak kekurangan karena setiap bulannya pasti ada guru yang pensiun,” kata Heni usai menghadiri peringatan HUT Ke-80 PGRI di Alun-Alun Kota Cilegon.
Heni menjelaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon agar data para guru tersebut dapat diteruskan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk dicarikan solusinya.
Menurut dia, rata-rata para guru honorer tersebut telah memiliki masa pengabdian antara 3 hingga 5 tahun. Selama ini, honor mereka dibayarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan besaran Rp500 ribu hingga Rp1 juta per bulan, sehingga tidak membebani keuangan daerah.
Kebijakan penghapusan tenaga honorer tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengharuskan pemerintah hanya memiliki dua jenis pegawai, yakni PNS dan PPPK.
Sementara itu, Ketua PGRI Kota Cilegon Bahrudin berharap pemerintah daerah dapat mengakomodasi para guru yang sudah mengabdi tersebut ke dalam formasi resmi.
“Harapannya kalau sudah mengajar di sekolah itu ditampung, dan syukur-syukur kami inginnya dimasukkan ke formasi PPPK,” kata Bahrudin.