headline
pemerintahan
serang
Acara Sosialisasi Pembinaan Dan Launching Hibah TA 20226
SERANG, Kalimati.id– Pemerintah Kota Serang menggelar kegiatan Sosialisasi Pembinaan dan Launching Hibah Tahun Anggaran (TA) 2026 di Hotel Wisata Baru, Kota Serang, Rabu (22/1/2026). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif terkait mekanisme perencanaan, penganggaran, serta pengelolaan hibah dan bantuan sosial daerah.
Acara tersebut dihadiri oleh Wali Kota Serang, Asisten Daerah I Sekretaris Daerah Kota Serang, Asisten Daerah II Sekretaris Daerah Kota Serang, serta sejumlah kepala perangkat daerah, antara lain Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Kota Serang, Kepala Dinas Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Serang, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, Olahraga, dan Kebudayaan Kota Serang, Kepala Dinas Sosial Kota Serang, dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang. Turut hadir pula Ketua Tim Penggerak PKK Kota Serang serta Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Serang.
Kegiatan berlangsung dalam suasana formal di ruang rapat pemerintahan, ditandai dengan lambang negara Garuda Pancasila dan logo “Serang Berbudi” pada layar presentasi.
Peserta yang terdiri dari unsur perangkat daerah dan perwakilan lembaga mengikuti pemaparan materi secara saksama.
Dalam sosialisasi tersebut, narasumber memaparkan alur input usulan hibah dan bantuan sosial, yang dibuka pada periode Februari hingga Mei, dimulai dari penginputan usulan, proses verifikasi oleh mitra terkait seperti Bappeda, verifikasi di tingkat kecamatan dan kota, hingga masuk ke dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD).
Selain itu, peserta juga dibekali pemahaman mengenai siklus perencanaan dan penganggaran daerah, yang mencakup dokumen strategis seperti RPJPD, RPJMD, RKPD, KUA/PPAS, RAPBD hingga APBD, serta keterkaitan antar dokumen perencanaan dan penganggaran. Penjelasan ini menekankan pentingnya keselarasan antara usulan hibah dengan prioritas pembangunan daerah.
Materi lainnya mencakup rekomendasi hibah, arsitektur dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, serta alokasi hibah tahun 2026 yang mengacu pada ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Hibah Daerah. Ditekankan bahwa hibah harus mendukung peningkatan pelayanan publik, sejalan dengan tujuan pembangunan daerah, serta dikelola secara transparan dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Serang berharap seluruh pihak dapat memahami prosedur dan ketentuan hibah secara utuh, sehingga pelaksanaan hibah TA 2026 dapat berjalan tertib, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Via
headline
Posting Komentar