headline
Hukum
Kota Serang
(APMKS) Akan Gelar Aksi Di Kantor Dinsos Kota Serang: Soroti Terkait Dugaan Mark Up Pengadaan Elektronik TA.2024
KOTA SERANG, Kalimati.id — Aliansi Peduli Masyarakat Kota Serang (APMKS) menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Sosial Kota Serang pada Senin, 09 Februari 2026.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes dan desakan atas adanya dugaan penyimpangan dalam kegiatan Belanja Pengadaan Elektronik Tahun Anggaran 2024 APBD Kota Serang yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara.
Koordinator Lapangan APMKS, Prayudha P. Pradana, mengatakan pihaknya menemukan indikasi ketidakwajaran harga pada sejumlah item pengadaan.
Salah satunya, untuk Polytron AC Split Satu PK tipe standar PAC-09VH yang di pasaran berkisar Rp2,7 juta, dan tipe tertinggi Polytron AC Split 1 PK Smart Neuva Ice PAC-09VZS sekitar Rp.3,4 juta.
Namun, dalam dokumen pengadaan Dinas Sosial Kota Serang, harga per unit AC tercatat mencapai Rp.5.990.000.
“Selain itu, kami juga menelaah pembelian TV Android 60 inci. Harga versi Dinas Sosial tercatat Rp.18.410.000 per unit, sementara harga pembanding dari beberapa penyedia untuk barang sejenis dan setara, harga tertinggi hanya mencapai sekitar Rp.10 juta,” ujar Prayudha.
Menurutnya, praktik mark up harga satuan kerap terjadi ketika Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disusun lebih tinggi dari harga pasar yang wajar.
Hal ini, kata dia, berpotensi menimbulkan kerugian negara dan mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi, khususnya jika terdapat persekongkolan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia barang/jasa.
“Penyusunan HPS yang tepat dan transparan sangat penting untuk menghindari mark up dan pemborosan anggaran,” tegasnya.
Prayudha menjelaskan, dugaan tersebut didasarkan pada hasil penelusuran dan analisis data pengadaan yang tercantum dalam sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), khususnya pada paket-paket pekerjaan di Dinas Sosial Kota Serang.
Selain itu, pihaknya juga menelusuri detail transaksi e-purchasing Redhas LKPP, namun tidak menemukan detail transaksi untuk beberapa paket pekerjaan pada kegiatan Belanja Pengadaan Elektronik TA 2024.
“Padahal, metode e-purchasing seharusnya meningkatkan transparansi karena menggunakan sistem elektronik yang memuat katalog, pemesanan, dan dokumentasi secara daring yang bisa diakses publik maupun pengawas. Sistem ini menyediakan informasi terbuka tentang harga, spesifikasi, dan proses pemilihan penyedia, sehingga memudahkan monitoring dan audit,” jelasnya.
Namun dalam praktiknya, APMKS menilai penerapan prinsip transparansi tersebut tidak berjalan optimal.
P“Kami menemukan indikasi tidak ditemukannya detail transaksi di sistem LKPP untuk beberapa paket pekerjaan Dinas Sosial Kota Serang.
Ini menimbulkan dugaan adanya mark up anggaran pada TA 2024,” lanjut Prayudha.
Atas temuan tersebut, APMKS menyampaikan beberapa tuntutan, di antaranya:
• Meminta Kepala Dinas Sosial Kota Serang memberikan klarifikasi resmi secara terbuka terkait pengadaan barang elektronik TA 2024, termasuk HPS dan detail transaksi e-purchasing.
•Meminta Wali Kota Serang memeriksa KPA, PPK, panitia pengadaan, serta penyedia terkait pengadaan Dinas Sosial Kota Serang TA 2024, serta mengusut dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang.
•Meminta Inspektorat Kota Serang melakukan audit terhadap pengadaan Dinas Sosial Kota Serang TA 2024 atas dugaan mark up anggaran.
“Ini demi menjaga transparansi, akuntabilitas, dan agar uang rakyat tidak disalahgunakan,” pungkasnya.
Sampai berita ini di tanyangkan dari pihak Dinsos Kota Serang enggan memberikan keterangan.
Via
headline
Posting Komentar