headline
Hukum
serang
0
Penyerahan Tersangka & Barang Bukti Tahap II Tindak Pidana Korupsi Perkara Kegiatan Jual Beli Minyak Goreng Curah Pada Tahun 2025
Serang.Kalimati.id- menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan jual beli minyak goreng curah tahun 2025 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Serang, Kamis (12/2/2026).
Dua tersangka tersebut yakni YU selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur PT Agrobisnis Banten Mandiri (Perseroda) dan AAW selaku Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara.
Penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan surat tertanggal 10 Februari 2026.
Kronologi Perkara
Kasus ini bermula pada 28 Februari 2025, saat YU selaku Plt. Direktur PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) melakukan perjanjian jual beli minyak goreng Non-DMO jenis CP8/CP10 sebanyak 1.200 ton dengan AAW selaku Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara, dengan nilai kontrak sebesar Rp20,4 miliar.
Pembayaran dilakukan menggunakan skema Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Pada 27 Maret 2025, SKBDN tersebut dicairkan melalui Bank BRI Cabang Bintaro oleh pihak PT Karyacipta Agromandiri Nusantara.
Namun hingga saat ini, minyak goreng sebanyak 1.200 ton tersebut tidak pernah diterima oleh PT ABM. Berdasarkan laporan hasil audit Kantor Akuntan Publik Af. Rachman & Soetjipto WS, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara (Pemerintah Provinsi Banten) sebesar Rp20.487.194.100.
Ditahan 20 Hari
Usai penyerahan tahap II, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan pada tahap penuntutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang, terhitung sejak 12 Februari 2026.
Kedua tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, keduanya juga disangkakan Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 18, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten menyampaikan bahwa proses penanganan perkara selanjutnya akan memasuki tahap penuntutan dan persidangan di pengadilan.
putera yudha
headline