Lapas Kelas IIA Serang Gelar Apel Ikrar: Komitmen Bersihkan Lingkungan Pemasyarakatan dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan
SERANG, 8 Mei 2026 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang menggelar Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan, pada Jumat (8/5/2026) pukul 09.00 WIB hingga selesai. Kegiatan yang berlangsung di Aula Lapas Kelas IIA Serang ini menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari berbagai bentuk pelanggaran aturan maupun hukum.
Apel dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Riko Stiven, dan dihadiri oleh Aparat Penegak Hukum, Pejabat Manajerial, serta seluruh pegawai Lapas Kelas IIA Serang. Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan teks Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan secara serentak oleh seluruh peserta apel. Ikrar ini menjadi janji bersama untuk menjaga integritas dan memastikan tidak ada barang terlarang maupun praktik yang merugikan yang masuk maupun berkembang di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Dalam amanatnya, Riko Stiven menegaskan bahwa ikrar yang dibacakan bukan sekadar seremonial semata. “Ikrar ini tidak hanya dibaca, tetapi harus dicermati, disimak, dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh elemen yang ada di sini. Ini adalah komitmen kita bersama untuk membersihkan lingkungan pemasyarakatan dari segala bentuk pelanggaran, demi menjaga keamanan dan ketertiban serta kelancaran tugas pembinaan warga binaan,” ujar Riko.
Setelah rangkaian apel selesai, kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan tes urin yang melibatkan pegawai maupun warga binaan, serta pemeriksaan mendadak (Sidak) di blok hunian. Seluruh proses berjalan lancar, tertib, dan sesuai prosedur yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, hasil pelaksanaan kegiatan ini akan segera dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Banten untuk mendapatkan petunjuk dan arahan lebih lanjut. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah berkelanjutan dalam memperkuat pengawasan dan pengamanan di Lapas Kelas IIA Serang, serta menjaga nama baik lembaga pemasyarakatan di mata masyarakat.
