Aliansi Kajian Monitoring Banten Soroti : Dugaan Penerimaan Uang oleh Oknum Pegawai Kecamatan Kopo Kabupaten Serang.
Dugaan tersebut mencuat berdasarkan pengakuan seorang terpidana kasus tindak pidana korupsi yang juga merupakan mantan kepala desa di wilayah Kecamatan Kopo, berinisial S. Menurut keterangan yang diperoleh Aliansi Kajian Monitoring Banten , S mengaku pernah menyerahkan uang dengan nilai hampir Rp.50 juta kepada N.
Prayudha selaku Presidium Aliansi Kajian Monitoring Banten saat di temui Awak Media Pada Selasa 23/06/2026 menjelaskan bahwa informasi tersebut diperoleh langsung dari pengakuan S saat menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon.
"Berdasarkan keterangan yang kami terima langsung dari yang bersangkutan, S mengaku telah menyerahkan uang hampir Rp.50 juta kepada oknum pegawai Kecamatan Kopo.
Menurut pengakuannya, uang tersebut diberikan dengan harapan dapat membantu proses hukum yang sedang dihadapinya," ujar Prayudha.
Menurut Prayudha, S mengaku menyerahkan uang tersebut karena meyakini N memiliki akses atau relasi yang dapat membantu memperlancar penanganan perkara yang menjeratnya. Namun hingga saat ini S tetap menjalani hukuman sebagai terpidana kasus korupsi.
Menindak lanjuti informasi tersebut, pihak Aliansi Kajian Monitoring Banten mengaku telah melakukan konfirmasi kepada Camat Kopo maupun kepada N yang namanya disebut dalam pengakuan tersebut.
Saat dikonfirmasi, N membantah tuduhan tersebut dan menyatakan tidak mengetahui adanya aliran dana sebagaimana yang dimaksud.
"Sy gk tau apa-apa pa.. masalah urusan itu.. Sy lg ngurusin bapak.. rmh bocor 🙏," jawab N melalui pesan singkat.
Meski telah menerima bantahan dari pihak yang bersangkutan, aliansi Kajian Monitoring Banten menyatakan akan terus menelusuri kebenaran informasi tersebut.
Menurut Prayudha, pihaknya memandang perlu adanya pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi berwenang guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang terjadi.
"Kami meminta agar seluruh informasi ini di tindaklanjuti secara profesional dan transparan oleh pihak yang berwenang. Kami juga menghormati asas praduga tak bersalah serta menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum," kata Prayudha.
Kami meminta Bupati Serang, Inspektorat Kabupaten Serang dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Serang untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap dugaan tersebut.
Selain itu, organisasi tersebut juga berencana menyerahkan hasil wawancara dan keterangan yang diperoleh kepada aparat penegak hukum sebagai bahan informasi awal.
"Kami berharap proses klarifikasi dan pemeriksaan dapat dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai kebenaran informasi yang berkembang," tutup Prayudha.