Banten
Headline
Hukum
0
FAMS Kecam Bungkamnya Dindikbud dan Komisi V DPRD Banten Terhadap Aspirasi Masyarakat Soal Pendidikan
BANTEN, Kalimati.id– Forum Aktivis Muda Serang (FAMS) mengecam sikap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten serta Komisi V DPRD Provinsi Banten yang dinilai tidak menunjukkan keseriusan dalam merespons aspirasi masyarakat terkait persoalan pendidikan di Provinsi Banten.
Ketua FAMS, Agus Waluyo, mengungkapkan bahwa pada 6 April 2026 pihaknya telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Dindikbud Provinsi Banten sebagai bagian dari upaya mengawal berbagai persoalan pendidikan yang menjadi perhatian masyarakat.
Namun hingga hampir dua bulan berlalu, tidak ada tanggapan maupun tindak lanjut yang diberikan oleh instansi tersebut pada Rabu, 3 Juni 2026
Merasa tidak mendapatkan ruang dialog dari Dindikbud, FAMS kemudian mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Provinsi Banten cq Komisi V DPRD Provinsi Banten pada 11 Mei 2026 untuk meminta digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan instansi terkait. Sayangnya, surat tersebut juga tidak memperoleh respons hingga saat ini.
“Kami mempertanyakan komitmen dan keseriusan Dindikbud Provinsi Banten maupun Komisi V DPRD Banten dalam menjalankan fungsi pelayanan publik dan pengawasan. Surat resmi yang kami kirimkan bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal kualitas pendidikan di Banten. Namun yang kami terima justru sikap diam dan ketidakjelasan,” tegas Agus Waluyo.
Menurut Agus, kondisi tersebut semakin menunjukkan lemahnya keterbukaan terhadap aspirasi publik. Bahkan ketika FAMS berupaya menanyakan tindak lanjut surat tersebut kepada Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten melalui pesan WhatsApp, tidak ada respons yang diberikan hingga saat ini.
“Ini bukan persoalan organisasi kami semata. Yang dipertaruhkan adalah hak masyarakat untuk mendapatkan ruang menyampaikan aspirasi dan memperoleh penjelasan dari lembaga yang dibiayai oleh uang rakyat.
Jika surat resmi masyarakat saja diabaikan, lalu di mana letak fungsi representasi dan pengawasan yang selama ini menjadi tugas DPRD?” ujarnya.
Agus menilai sikap yang ditunjukkan Komisi V DPRD Provinsi Banten berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat mengenai keseriusan lembaga legislatif dalam mengawasi sektor pendidikan yang menjadi salah satu urusan strategis pembangunan daerah.
Padahal, lanjutnya, berbagai persoalan pendidikan yang terjadi di Banten membutuhkan perhatian serius dan keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan, termasuk DPRD sebagai lembaga pengawas jalannya pemerintahan daerah.
“Kami tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Kami hanya meminta ruang dialog melalui mekanisme yang sah dan resmi. Namun sampai hari ini tidak ada kepastian, tidak ada jawaban, bahkan tidak ada penjelasan.
Sikap seperti ini tentu sangat mengecewakan dan mencederai semangat partisipasi publik,” katanya.
Meski demikian, FAMS tetap meyakini bahwa Gubernur Banten memiliki komitmen dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia di Provinsi Banten.
FAMS juga percaya Ketua DPRD Provinsi Banten tidak menghendaki terhambatnya aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui jalur resmi.
Oleh karena itu, FAMS mendesak Dindikbud Provinsi Banten dan Komisi V DPRD Provinsi Banten untuk segera memberikan respons terhadap surat yang telah dilayangkan serta menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat guna membahas berbagai persoalan pendidikan yang menjadi perhatian masyarakat.
“Kami akan terus mengawal isu pendidikan secara konsisten dan tidak akan berhenti hanya karena sikap diam dari pihak-pihak yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat. Pendidikan adalah urusan masa depan Banten, sehingga tidak boleh dikelola dengan sikap yang abai terhadap kritik dan aspirasi publik,” tutup Agus Waluyo.
putera yudha
Banten