Headline
Kota Serang
Pemerintahan
0
H.Muji Rohman, S.H Penutupan 10 Tempat Hiburan Malam Bukti Keseriusan Wali Kota Serang
KOTA SERANG, Kalimati.id - Langkah Wali Kota Serang menutup 10 tempat hiburan malam menuai dukungan dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman, yang menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menata Kota Serang sesuai aturan yang berlaku.
Muji Rohman mengatakan, keputusan menutup sejumlah tempat hiburan malam bukan sekadar tindakan administrative.
Melainkan cerminan keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan merespons harapan masyarakat terhadap wajah Kota Serang ke depan.
“Kami dari DPRD Kota Serang sekali lagi
mengapresiasi atas tindakan sikap tegas Wali Kota Serang terhadap penutupan tersebut. Ini merupakan keinginan daripada masyarakat dan tokoh-tokoh masyarakat yang ada di Kota Serang,” ujarnya, usai memimpin Rapat Paripurna di DPRD Kota Serang, Senin 29 Juni 2026.
Menurut Muji Keresahan memuncak lantaran para pengelola THM secara terang-terangan mempromosikan agenda gemerlap malam mereka melalui media sosial.
Aktivitas digital ini sempat memicu persepsi ditengah masyarakat bahwa operasi mereka bersifat legal atau resmi.
Berdasarkan data awal, beberapa nama tempat dan lokasi yang masuk dalam daftar penertiban oleh Sat Pol PP Kota Serang disebutkan Muji dihadapan awak media diantaranya Savana Kafe, Alexa Kafe, RMC Kafe, Alexi Kafe, Resto Royal Kafe, Lumina Satu Kafe, yang beralamat di Kawasan Pasar Rau, Kaligandu, Ramayana, Legok, Royal.
Merespons aduan dan bukti digital tersebut, Wali Kota Serang langsung berkoordinasi dan menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan penyegelan serta menempelkan pengumuman penutupan resmi di pintu masuk 10 THM tersebut.
Menjawab pertanyaan mengenai sanksi lanjutan, Muji Rohman menegaskan bahwa penutupan ini adalah peringatan keras.
Jika pengelola kedapatan membandel dan membuka kembali segel tersebut, Pemkot Serang tidak akan segan untuk menjatuhkan sanksi paling berat.
“Sudah jelas di regulasi PUK, kalau memang mereka itu membuka lagi, maka akan dilakukan proses pencabutan izin usaha. Ketika dicabut, mereka tidak bisa beroperasi lagi,” tegas Muji.
Ia tidak melarang masyarakat untuk berwirausaha, asalkan mematuhi Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kota Serang.
“Harapan saya, pengelola tempat hiburan kalau mau buka usaha ya silakan, tapi aturan di Perda itu harus ditegakkan. Tidak ada jual minuman keras (miras), tidak ada LC (Lady Companion) di situ. Kalau live musik biasa, silakan,” tambahnya.
DPRD Kota Serang berkomitmen untuk mengawal ketat pasca-penutupan ini. Terlebih, Pemkot Serang saat ini tengah berkoordinasi dengan Kemenkum terkait harmonisasi draf revisi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam revisi draf Perda tersebut, DPRD berencana memasukkan poin krusial berupa pasal penyitaan untuk memperkuat taji penegak Perda di lapangan.
“Salah satunya sanksi akan dipertegas. Nanti ada pasal yang memberikan hak kepada Satpol PP akan tambah kuat,” tegas H.Muji Rohman
Melalui penguatan regulasi dan pengawasan berbasis laporan media sosial dari masyarakat, DPRD Kota Serang optimistis wilayah Kota Serang dapat bersih dari aktivitas hiburan malam ilegal yang melanggar norma dan Perda.
putera yudha
Headline