Headline
Pemerintahan
Serang
0
Pulau Lima Resort Resmi Jadi Wajib Pajak Kabupaten Serang : Omzet Capai Rp140 Juta per Bulan
SERANG, Kalimati.id – Pulau Lima Resort resmi terdaftar sebagai wajib pajak daerah Kabupaten Serang setelah bertahun-tahun beroperasi sebagai salah satu destinasi wisata di wilayah pesisir Banten.
Kehadiran objek pajak baru ini dinilai berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata.
Kepala Bidang Pendataan, Pendaftaran, dan Penetapan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, Gungun Ahmad Wiguna, mengatakan pengelola Pulau Lima Resort telah mendaftarkan usahanya sebagai wajib pajak sejak April 2026.
“Pulau Lima sudah masuk sebagai wajib pajak Kabupaten Serang. Saat ini yang didaftarkan ada dua jenis pajak, yaitu pajak hotel dan pajak restoran,” katanya saat ditemui di kantornya, Rabu (10/6/2026).
Berdasarkan laporan yang diterima Bapenda, omzet usaha hotel yang dikelola Pulau Lima Resort mencapai sekitar Rp90 juta per bulan. Sementara itu, omzet restoran tercatat sekitar Rp50 juta per bulan.
Dengan demikian, total omzet yang dilaporkan mencapai sekitar Rp140 juta per bulan. Angka tersebut menjadi dasar penghitungan pajak yang wajib disetorkan kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Gungun menjelaskan, seluruh proses pelaporan dan pembayaran pajak kini dilakukan secara elektronik. Wajib pajak melaporkan omzet usaha melalui sistem daring yang terintegrasi dengan pemerintah daerah, kemudian melakukan pembayaran melalui perbankan.
“Kalau sekarang semuanya online. Mereka lapor omzet melalui sistem, kemudian keluar kode pembayaran dan langsung disetorkan melalui bank,” ujarnya.
Menurutnya, besaran pajak yang diterima daerah bergantung pada tingkat omzet usaha setiap bulan. Karena itu, peningkatan jumlah wisatawan yang menginap maupun berkunjung ke restoran akan berdampak langsung terhadap penerimaan pajak daerah.
“Patokannya omzet. Jika kunjungan wisatawan meningkat, omzet naik dan kontribusi pajak yang masuk ke kas daerah juga bertambah,” katanya.
Selain pajak hotel dan restoran, Bapenda Kabupaten Serang juga mulai memetakan potensi penerimaan daerah lainnya yang dapat digali dari aktivitas usaha di kawasan Pulau Lima Resort.
Beberapa potensi yang tengah dikaji antara lain pemanfaatan air tanah dan aktivitas penunjang usaha lainnya yang memungkinkan masuk dalam kategori objek pajak daerah.
“Saat ini kami masih melakukan pendataan dan pemetaan potensi. Nanti akan kami komunikasikan lebih lanjut dengan pihak perusahaan,” ujar Gungun.
Ia mengakui Pulau Lima Resort sebelumnya belum tercatat dalam basis data wajib pajak daerah. Namun setelah dilakukan monitoring dan pendataan oleh Bapenda, pengelola akhirnya mendaftarkan usahanya dan mulai memenuhi kewajiban perpajakan kepada Pemerintah Kabupaten Serang.
“Yang penting sekarang mereka sudah terdaftar dan melaksanakan kewajiban perpajakannya,” katanya.
Masuknya Pulau Lima Resort sebagai wajib pajak baru diharapkan dapat memperkuat PAD Kabupaten Serang, khususnya dari sektor pariwisata yang terus dikembangkan sebagai salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi daerah.
Bapenda juga berharap aktivitas wisata di Pulau Lima Resort terus berkembang sehingga jumlah wisatawan meningkat dan kontribusi terhadap penerimaan daerah semakin besar pada masa mendatang.
“Harapannya usaha tetap berkembang, wisatawan semakin ramai, omzet meningkat, dan kontribusi terhadap PAD Kabupaten Serang juga terus bertambah,” tukasnya.***
putera yudha
Headline