Cilegon
Headline
Hukum
0
"Ketum LSM REFORMASI ANALISA MASYARAKAT BANGKIT EMANSIPASI TRANSFORMASI (RAMBET) Soroti Pengadaan Barang/Jasa di Kota Cilegon"
CILEGON, Kalimati.id - Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat REFORMASI ANALISA MASYARAKAT BANGKIT EMANSIPASI (RAMBET) Hendra menyebutkan katalog elektronik (e-katalog) konstruksi merupakan modus baru korupsi, pada pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam rangka mensukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2022 serta untuk mewujudkan tata kelola pelaksanaan e-purchasing pada Katalog Elektronik yang akuntabel, setelah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengeluarkan aturan lembaga tentang cara penyelenggaraan katalog elektronik nomor 122 tahun 2022.
"Modus yang pertama misalnya ada pembelian barang atau jasa oleh pejabat pengadaan ke perusahaan yang sama. Contohnya, beberapa paket pengadaan dikerjakan oleh perusahaan yang sama, potensi korupsi bisa terjadi dari transaksi ini. Bisa saja ada kongkalikong antara pejabat pengadaan dengan perusahaan yang dimaksud.Karena biasanya di sini lah adanya potensi-potensi korupsi," ujar Hendra.
“Penunjukan calon penyedia dengan cara e-katalog untuk pekerjaan konstruksi sangat rawan dengan Korupsi, publik tidak bisa melihat apakah perusahaan ditunjuk memenuhi syarat sesuai perpres tentang pengadaan barang dan jasa,” cetusnya.
Tahun 2024 kemarin, Dinas PUPR Kota Cilegon, banyak pekerjaaan konstruksi pelaksanaan jalan dilaksanakan dengan e-katalog.
Hendra tidak menampik ada beberapa lelang pekerjaan konstruksi yang dapat dilaksanakan menggunakan metode e-purchasing, tapi tidak semua. Apalagi dalam pelaksanaan terdapat beberapa item pekerjaan, seperti pembangunan jalan yang tidak tepat jika dilakukan dengan cara e-purchasing.
karena itu Hendra mempertanyakan keputusan Pemkot Cilegon dan Dinas PUPR Kota Cilegon melaksanakan pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan dengan sistem e-katalog. Jika tetap menggunakan model ini, PPK tidak dapat selektif memilih calon penyedia.
“Berbeda jika dilakukan lewat tender. Pokja pemilihan pasti menyeleksi. Maka terjadi persaingan. Tentu yang bisa kita dorong adalah proses seleksi itu dilakukan secara adil dan transparan,” kata Hendra.
Hendra juga mengatakan hingga saat ini masih ditemukan perusahaan yang tidak memenuhi syarat kualifikasi sebagai penyedia menggunakan metode e-katalog.
“Kelemahan lain, lewat proses e-katalog, masyarakat tidak dapat mengawasi proses penunjukan penyedia karena proses pemilihan penyedia hanya dilakukan oleh PPK dan calon penyedia yang mengetahuinya. Karena itu kami meminta Pemkot Cilegon dan Dinas PUPR Kota Cilegon untuk menyeleksi paket 2025 ini yang tepat untuk proses e-katalog dan yang tidak,” kata Hendra.***
Via
Cilegon