Hukum.Headline
0
Terungkap Motif pelaku pembunuhan salah satu agen Bri Link di Pabuaran karena sakit hati
POLRESTA SERKOT_ Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil mengungkap pelaku tindak pidana di salah satu agen Brilink di Pabuaran Pada Sabtu, 19/07.
Kasat Reskrim Polresta Serkot Kompol. Salahuddin, membenarkan setelah mendapatkan informasi terkait Kasus pembunuhan yang pada awalnya Keluarga Korban menerangkan telah terjadi diduga tindak pidana Pencurian dengan kekerasan hal itupun diperkuat dengan peryataan Personel Polsek Pabuaran Polresta Serkot yang mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) tersebut pada Sabtu 5 Juli 2025.
Kompol Salahuddin pun menambahkan "Namun kami Penyidik Satreskrim Polresta Serkot terus melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana tersebut".
Penyidik Satreskrim Polresta Serkot melakukan Gelar perkara untuk mengumpulkan keterangan baik dari Pelaku dan saksi-saksi untuk mencari titik terang, peristiwa pidana apa yang telah terjadi pada sebuah Ruko BRILink yang berlokasi di Kampung Kadu Kecapi, Desa Tanjungsari, Kecamatan Pabuaran.
Diketahui Korban berinisial I.F. (26), warga Kampung Kadu Kecapi, Pabuaran. Dengan Kronologi singkat Korban ditemukan dalam kondisi luka berat akibat pukulan benda tumpul berupa palu, dengan posisi tergeletak di lantai dan palu tertancap di bagian pipi kiri.
Berdasarkan hasil penyelidikan kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan anak pelaku berinisial M.D.R. (17), warga Kecamatan Ciomas. Pelaku diduga melancarkan aksinya seorang diri.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini antara lain: 1 buah palu (alat yang digunakan pelaku), 1 buah celana pendek milik pelaku, 1 unit handphone milik pelaku
Diketahui Motif pembunuhan yaitu dikarenakan anak pelaku sakit hati di ejek oleh korban sehingga anak pelaku merasa sakit hati dan merencanakan untuk melakukan aksinya tersebut. Tambah Kompol. Salahuddin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Serkot berdasarkan gelar perkara dan hasil keterangan anak pelaku serta keterangan saksi, barang bukti dan petunjuk lainnya. Maka penyidik menyimpulkan anak pelaku memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan dimaksud pasal 340 jo 338. "Bukan tindak pidana pencurian dan kekerasan seperti yang di maksud pasal 365 KUHPidana".
Karena sebelumnya beredar di berita online ataupun media Sosial, yang menerangkan bahwa anak Pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan pada Sebuah Kios Agen Brilink. Dan dapat kami sampaikan bahwa ini adalah tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan pasal 340 jo 338 KUHPidana, dengan Motif karena anak pelaku sakit hati atas ucapan Korban yang mengejek dan mengolok-olok saat anak pelaku melakukan Top up di Brilink tersebut. Terang Kasat Reskrim Polresta Serkot.
Perkara sudah tahap 2 (dua), sudah kami limpahkan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan untuk proses lebih lanjut Tandas Kompol. Salahuddin.
Humas
Via
Hukum.Headline