Headline
Hukum
Serang
0
LSM Siliwangi Bersatu dan LSM GPPAM Kabupaten Serang Desak Penegakan Hukum atas Proyek Rabat Beton Bermasalah di Desa Panyirapan
SERANG, Kalimati.id -- Dua lembaga swadaya masyarakat, LSM Siliwangi Bersatu Kabupaten Serang dan LSM GPPAM Kabupaten Serang, menyoroti tajam proyek pembangunan rabat beton di Kampung Korosok RT 16 RW 06, Desa Panyirapan, Kecamatan Baros. Proyek ini diduga mengalami pengurangan volume pekerjaan hingga 20 meter dan mengindikasikan adanya manipulasi data serta praktik rangkap jabatan dalam pelaksanaannya.
Dugaan Pengurangan Volume: Potensi Kerugian Negara hingga Rp9 Juta
Berdasarkan data di papan proyek dan prasasti, seharusnya jalan rabat beton dibangun sepanjang 290 meter, lebar 3 meter, dan tinggi 15 cm.
Namun, hasil pengukuran lapangan oleh tim investigasi dari kedua LSM,Minggu 13 Juli 2025 menunjukkan bahwa panjang jalan hanya mencapai 270 meter.
Selisih volume beton yang ditemukan:
Tertulis di papan proyek: 290 m × 3 m × 0,15 m = 130,5 m³
Hasil ukur lapangan: 270 m × 3 m × 0,15 m = 121,5 m³
Selisih volume: 9 m³
Dengan asumsi harga satuan pekerjaan beton sebesar Rp1.000.000 per m³, maka potensi kerugian negara mencapai Rp9.000.000. Angka ini belum termasuk indikasi mark-up harga material, upah, atau ketidaksesuaian item pekerjaan lainnya.
Rangkap Jabatan oleh Anak Kades Dinilai Cacat Etika Persoalan tidak berhenti di volume.
Tim investigasi juga menemukan bahwa pelaksana proyek yang diduga bernama Dian, ternyata adalah anak dari Kepala Desa Panyirapan. Selain menjabat sebagai staf perencanaan desa, ia juga diketahui merangkap sebagai Ketua TPK dan Kasi Pemberdayaan dan Pembangunan.
Pernyataan Dian yang membantah sebagai Ketua TPK dibantah keras oleh Wakil Ketua BPD, Oom Gombrowi.
“Ini jelas cacat etik. Mana bisa pelaksana proyek sekaligus pengawas, apalagi anak kepala desa sendiri?” tegas Oom.
Respons Kecamatan Dinilai Tidak Tegas
Atin, Kasi Ekbang Kecamatan Baros, membenarkan kekurangan volume namun justru membiarkan proyek tetap berjalan ke tahap dua.
“Memang volume rabat beton kurang, tapi karena mendesak, tetap dilanjut,” ujarnya.
Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap penyimpangan teknis, dan melemahkan prinsip pengawasan penggunaan Dana Desa.
LSM Siliwangi Bersatu dan GPPAM: Ini Uang Negara, Bukan Uang Pribadi!
Wijiyanto alias Hendrick, Ketua LSM Siliwangi Bersatu Kabupaten Serang, menegaskan bahwa temuan ini akan dilaporkan resmi ke Inspektorat Kabupaten Serang dan Kejaksaan Negeri Serang.
“Kami bicara dengan data, dan eksekusi dengan bukti. Volume tidak sesuai RAB, jelas-jelas manipulatif,” tegas Hendrick.
Sementara itu, Ma’mun, Ketua LSM GPPAM Kabupaten Serang, mengecam keras praktik rangkap jabatan dan lemahnya pengawasan.
“Masyarakat diam bukan karena setuju, tapi karena tidak paham teknis. Kita yang harus bersuara karena ini uang negara,” katanya.
Tuntutan: Audit Investigatif dan Penegakan Hukum
LSM Siliwangi Bersatu dan LSM GPPAM secara resmi mendesak Inspektorat Kabupaten Serang dan Kejari Serang untuk segera:
Melakukan audit investigatif terhadap proyek di Desa Panyirapan
Mengungkap indikasi korupsi Dana Desa
Menindak tegas pelanggaran etika dan teknis
Jika pelanggaran ini dibiarkan, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dalam pengelolaan Dana Desa dan mencoreng komitmen transparansi yang digaungkan pemerintah pusat.
"LSM SILIWANGI BERSATU" Bicara dengan Data, Eksekusi dengan Bukti!"
Via
Headline