Hukum. Headline
0
Keluhan oka korban penarikan kendaraan telat bayar secara premanisme oleh pihak ACC finance Cabang Serang
Serang.kalimati.id,diksiber.id,maraknya penarikan kendaraan yang telat bayar masih dilakukan oleh pihak Finance dengan cara premanisme dan rudapaksa yang membuat debitur merasa dirugikan secara materil and materi atas tindakan para oknum yang mengatasnamakan dept colektoor,
“Oka salah satu pemilik INOVA Rebond dengan no kontrak 01100174002344420,menjadi korban penarikan sepihak oleh orang suruhan dari pihak ACC Finance Cabang Serang yang di lakukan dengan bergerombol yang membuat pengendara merasa terintimidasi dan ketakutan sehingga membuat trauma,atas tindakan dep colektor tersebut,aksinya terjadi diwilayah tanggerang kota provinsi banten pada tanggal 29-07-2025
“oka, menjelaskan kepada awak media bahwa memang dirinya telat bayar tiga bulan kebelakang dikarenakan oka mengalami musibah kecelaka dan kendaraan kreditnya tidak dapat di claim asuransi maka dari itu oka harus memperbaiki kendaraanya secara mandiri, jumlah perbaikan kisaran Rp.60juta rupiah,namun oka pun sudah melakukan koordinasi terhadap pihak ACC Finance cabang Serang, bahwa agar diberikan tenggang waktu paling lambatnya akhir bulan agustus,untuk membayar angsuran kendaraanya yang telah telat 90 hari karena menurut oka kontrak juga masih panjang sampai dengan batas waktu tahun 2028 dan oka sudah melakukan pembayaran sebanayak 20 kali angsuran,
Pasca terjadinya penarikan kendaraan tersebut,oka selaku debitur menyampaikan dalam wawancaranya pada hari yang sama oka yang didampingi rekanya mendatangi kantor ACC finance cabang serang,berniat untuk membayar semua tunggakan angsuran kendaraanya yang sudah tertunggak 90 hari, dan saat itu oka bertemu dengan 2 org perwakilan dari Ekternal dan satu org yang mengkau bernama Enas dari internal ACC Finance cabang Serang,saat itu oka ditekan untuk pelunasan dengan jumlah sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) padahal menurut oka dia hanya tertunggak sebesar Rp.23jt an saja namun dengan rasa tertipu dan kecewa terhadap pihak Acc finance cabang serang maka dari itu saya mengundang para rekan media, karena kontrak saya kan abisnya nanti ditahun 2028 kenapa saya harus melunasi sekarang,?
“ujarnya,
Disisi lain saat awak media meminta pandangan dalam hal ini”Roni selaku pengamat Hukum perdata menjelaskan dari sisi konsumen jika merasa mulai kesulitan membayar, harus ada itikad baik datang ke kantor pembiayaan. Konsumen bisa menjelaskan permasalahan yang membuat kendala harus menunda pembayaran. Sementara dari sisi leasing jika akan melakukan penarikan juga tidak bisa semaunya.
"Harus melalui surat teguran 1, 2, dan 3. Lalu somasi dalam jangka waktu per tujuh hari. Baru mengirim jasa penagih hutang. (Debt Collector) yang mempunya sertifikat penagih, surat tugas dari lembaga pembiayaan. Kalau gak ada surat tugas, itu ilegal," jelas dalam Implementasi Undang-Undang Jaminan Fidusia, UU P2SK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUUXVII/2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUUXIX/2021 dalam rangka Pencegahan Penarikan Paksa Kendaraan Bermotor,
Dan jika semuanya itu tidak ditaati berdasarkan aturan yang sudah menjadi putusan maka pihak yang melanggar aturan tersebut tentunya harus mendapatkan sangsi tegas dan dapat digugat baik secara perdata atau jika terjadinya penarikan secara premanisme yang dilakukan oleh pihak dep Colektor secara paksa atau adanya intimidasi dan kontak fisik itu dapat dilaporkan terkait tindak pidananya kepada pihak kepolisian,
Tuturnya,Roni,
Harapan Oka selaku korban penarikan paksa meminta kepada pihak Acc Finance Cabang Serang untuk mengembalikan kendaraan Inova Rebon yang menjadi objek dalam kontrak redit agar okta bisa melanjutkan dengan membayar angsuran tersebut berdasarkan kontrak perjanjian yang disepakati kedaua belah pihak dengan batas waktu yang sudah disepakati bersama,jangan terlalu membebankan dengan meminta pelunasan padahal kontrak kreditnya masih panjang,
"Jika upaya baik saya tidak di indahkan kami akan ambil upaya Hukum untuk melaporkan pihak Acc Finance Cabang Serang kepada pihak kepolisian polda banten atas tindakan penarikan secara paksa yang dilakukan oleh oknum dep Colektor yang ditugaskan dari pihak Acc Finance,
“tutupnya.
Red;
Via
Hukum. Headline