headline
pemerintahan
serang
0
Undian Struk Belanja Pajak Daerah Kota Serang 2025
SERANG, Kalimati. Id— Pemerintah Kota Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar program Undian Gratis Berhadiah Struk Belanja Pajak Daerah Tahun 2025, Senin (22/12/2025) di Kantor Bapenda Kota Serang. Pengundian hadiah utama secara langsung dilakukan oleh Wali Kota Serang, dengan peserta program berasal dari unggahan struk pembayaran pajak restoran masyarakat yang telah dikumpulkan sepanjang periode berjalan.
Salah satu peserta berhasil mendapatkan hadiah utama berupa sepeda motor, disambut antusias oleh pemenang dan pihak panitia. “Alhamdulillah mereka senang banget, dan ini saya harap bisa terus berlanjut. Program ini dalam rangka memberikan motivasi karena hasil dari sini digunakan untuk pembangunan, khususnya di Kota Serang,” jelas pihak Bapenda.
Selain hadiah utama motor, tersedia juga hadiah televisi dan speaker aktif untuk pemenang lainnya. Seluruh pemenang akan diumumkan secara resmi setelah proses penetapan oleh notaris melalui berita acara.
Program “Jangan Buang Struk Anda 2025” ini menjadi yang pertama di Provinsi Banten untuk kategori undian struk pajak restoran. Tujuannya tidak hanya memberi apresiasi kepada masyarakat, tetapi juga membangun ekosistem perpajakan yang lebih sehat dan patuh.
“Tujuan kami pertama adalah meningkatkan kepatuhan masyarakat, dan kedua menciptakan ekosistem perpajakan yang kondusif antara masyarakat sebagai wajib pajak dan pelaku usaha sebagai merchant,” jelas Bapenda Kota Serang.
Menurutnya, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak restoran semakin tumbuh, termasuk kesadaran pelaku usaha untuk menyetorkan pajak yang dititipkan oleh pelanggan kepada pemerintah daerah.
Hingga hari ini, unggahan struk mencapai 565 data, dengan nilai peningkatan pajak daerah hampir Rp3,5 miliar. Rata-rata pembelian minimal sebesar Rp50.000 dengan syarat mencantumkan nomor KTP, nomor telepon, serta informasi pajak restoran 10 persen pada struk.
Secara keseluruhan, penerimaan pajak restoran sudah mencapai sekitar 92%, yaitu sekitar Rp311 miliar dari target Rp341 miliar pada tahun 2025. Bapenda optimis target dapat tercapai hingga akhir tahun.
“Ini menjadikan satu ekosistem. Masyarakat aware bahwa di setiap transaksi terdapat kewajiban pajak restoran. Pengusaha pun semakin amanah dalam menyampaikan pajak yang dititipkan masyarakat kepada pemerintah,” tambahnya.
Pemerintah Kota Serang berharap program ini terus berlanjut pada tahun-tahun berikutnya, dengan hadiah yang lebih besar dan jumlah penerima manfaat yang semakin banyak. Program ini diharapkan dapat terus meningkatkan kesadaran pajak, memperkuat penerimaan daerah, dan mendorong pembangunan di Kota Serang.Eka
Via
headline