Waduh..!! Minimnya Pengawasan Pada Beberapa Kegiatan Di Bapenda Provinsi Banten, Abaikan K3 Dan Diduga Adanya Pekerja Di Bawah Umur.
Diduga hampir seluruh proyek yang sedang berjalan di kantor
Bapenda Provinsi Banten alat Keselamatan seperti helm, rompi, sepatu khusus dan alat pelindung diri lainnya sesuai yang di atur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 1970 terlihat diabaikan.
Setiap perusahan wajib mengutamakan K3. Kemudian sanksinya administrasi, sanksi teguran hingga sanksi pidana seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang yang berlaku.
Dalam setiap pekerjaan baik dalam klasifikasi kecil maupun besar kewajiban pelaksana proyek untuk menerapkan K3 mutlak.
putera yudha selaku pimpinan Redaksi Media Online kalimati.id Investigasi pada Jum'at 19/12/2025 dirinya mengatakan bahwa penerapan K3 seharusnya menjadi prioritas utama bagi perusahan.
“Minimal menggunakan alat pelindung diri berupa helm, sepatu khusus dan rompi , dan ini adalah mutlak tidak dapat di tawar,” kata putera yudha, saat di temui di kantor Redaksi Senin (22/12/2025).
Putera menduga jika penerapan K3 di proyek yang tidak memakai K3 yang ada hanya sekedar formalitas saja.
Itupun hanya sebatas pejabat tertentu saja, selebihnya pada saat pekerjaan berjalan hampir tidak difasilitasi peralatan K3.
“Lebih tepatnya formalitas saja, untuk pejabat dan petinggi di awal pekerjaan.
Sedangkan yang berisiko tinggi adalah pekerja lapangan selama pekerjaan itu berlangsung,” ungkapnya.
“Dia juga menambahkan selain K3 banyak para pekerja di bawah umur terlihat diabaikan oleh pemilik proyek. Ditambah juga dengan tidak adanya BPJS ketenagakerjaan.
“Demi kesejahteraan masyarakat diharapkan pemilik proyek mempekerjakan yang membutuhkan pekerjaan jenis ini,” tegasnya
Putera mengharapkan Pemerintah Provinsi Banten tegas kepada perusahaan-perusahaan yang mengerahkan proyek yang ada di Pemerintahan provinsi Banten.
“Saya harapkan pemerintah Provinsi Banten tegas dalam ini, bila perlu jangan yang balai dengan K3,” tegasnya.
Pelaksana Kegiatan oleh : PT. Sinergi Bulan Langit Utama Nomer : 000.3.2/61858443/SPK/PJKon/BAPENDA/2025 Tanggal 02 Desember 2025 Pekerjaan : (Pemeliharaan Lapangan) Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Dengan Nilai Pagu : Rp.222.743.350 (Dua Ratus dua puluh dua juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh rupiah) ,- Di anggaran dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.Pelaksana Kegiatan oleh : CV. PUTRA Wijaya Perkasa Nomer : 000.3.2/61807395/SPK/PJKon/BAPENDA /2025 Tanggal 04 Desember 2025 Pekerjaan : (Pemeliharaan Kantin BAPENDA PROVINSI BANTEN) Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Dengan Nilai Pagu : Rp.294.815.467 (Dua ratus sembilan puluh empat juta Delapan Ratus Lima Belas Ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah) ,- Di anggaran dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025. Pelaksana Kegiatan oleh : CV. Saeful Rahayu Nomer : 000.3.2/615073.20/SPK/PJKon/BAPENDA 2025 Tanggal 02 Desember 2025 Pekerjaan : (Pemeliharaan Pagar UPT PPD Ciruas) Dengan Nilai Pagu : Rp.242.950.000 (Dua ratus empat puluh dua juta sembilan Ratus Lima puluh rupiah) ,- Di anggaran dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.Ironisnya, kenyataan di lapangan justru memperlihatkan sebaliknya. Para pekerja proyek terlihat sama sekali tidak dilengkapi perlengkapan K3. Kondisi ini dianggap memprihatinkan karena berpotensi memicu kecelakaan kerja apalagi bulan ini sudah memasuki musim penghujan.Hingga berita ini ditayangkan, pihak Bapenda Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi terkait temuan awak media, termasuk bukti foto yang berhasil diambil di lokasi beberapa Kegiatan yang ada di BAPENDA Provinsi Banten.Redaksi: Putera Yudha