Headline
Pemerintah
Serang Banten
0
Industri Sawah Luhur Kota Serang Disebut Dapat Kurangi Pengangguran, Masyarakat Diminta Tingkatkan Kompetensi
Kota Serang, Kalimati.id – Kehadiran kawasan industri baru di Kelurahan Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, digadang-gadang menjadi salah satu upaya untuk menurunkan angka pengangguran di Ibu Kota Provinsi Banten.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk meningkatkan kualitas kompetensi guna mempersiapkan diri menghadapi peluang kerja di dunia industri yang akan berkembang di wilayah tersebut.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Serang tahun 2025, angka pengangguran di Kota Serang masih berada pada angka 26.008 orang.
Jumlah tersebut hanya mengalami penurunan tipis sebanyak 678 orang dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 26.686 orang.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Muji Rohman, mengatakan bahwa kawasan industri di Sawah Luhur merupakan investasi skala besar yang diharapkan menjadi kunci utama dalam menurunkan angka pengangguran serta menyerap tenaga kerja secara maksimal pada tahun 2027 mendatang.
“Saat ini pengembangan kawasan industri baru menyentuh lahan seluas 21 hektare untuk pembangunan pagar, dan belum masuk pada tahap konstruksi pabrik,” kata Muji Rohman, Kamis (5/3/2026).
Terkait legalisasi kawasan industri Sawah Luhur yang sempat diprotes oleh berbagai elemen seperti mahasiswa dan masyarakat, ia menjelaskan bahwa proses perizinan investasi di wilayah tersebut telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahkan DPRD Kota Serang telah mengundang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang untuk meminta penjelasan secara menyeluruh mengenai proses perizinan tersebut.
“Hasilnya, seluruh proses serta prosedur legalisasi atau perizinan sudah berjalan sesuai dengan koridor hukum. Kami sudah mengundang dua OPD terkait, yakni DPMPTSP dan DPUPR. Proses perizinan berjalan bertahap dan sudah tuntas sesuai aturan,” ujarnya.
Menurutnya, fungsi kontrol dari masyarakat merupakan hak konstitusional yang harus dihormati. Namun berdasarkan kajian objektif yang telah dilakukan, proyek kawasan industri tersebut dinilai memiliki legitimasi yang kuat untuk dilanjutkan demi kepentingan perluasan lapangan kerja di Kota Serang.
“Kalau sudah ada industri, artinya akan menyerap tenaga kerja dan dapat mengurangi angka pengangguran di Kota Serang,” tuturnya.
Meski demikian, Muji Rohman mengingatkan bahwa meskipun Pemerintah Kota (Pemkot) Serang telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mewajibkan penyerapan 80 persen tenaga kerja lokal, hal tersebut bukan berarti masyarakat dapat bersantai.
“Masyarakat jangan merasa enak-enakan.
Walaupun ada Perwal yang memprioritaskan warga lokal, kompetensi tetap menjadi syarat utama.
Sumber daya manusia harus dikedepankan agar mampu bersaing mengisi posisi yang tersedia,” pungkasnya.
putera yudha
Headline