headline
hukum
Kota Cilegon
0
LSM TIKAM Soroti : Dugaan Pembatasan Penyedia dalam Pengadaan Barang/Jasa di Kota Cilegon
Kota Cilegon,Kalimati.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Transparansi Kajian Masyarakat (TIKAM) menyoroti adanya dugaan praktik pembatasan penyedia dalam kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Cilegon.
Berdasarkan hasil investigasi awal yang dilakukan tim LSM TIKAM di lapangan, ditemukan indikasi bahwa sejumlah paket pengadaan langsung diduga hanya melibatkan penyedia yang berdomisili di Kota Cilegon. Sementara itu, pelaku usaha dari luar daerah tidak mendapatkan akses atau kesempatan yang sama untuk mengikuti proses pengadaan tersebut.
Ketua LSM TIKAM Danny Pratama, menyampaikan bahwa praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip dasar pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Kami menemukan adanya indikasi pembatasan penyedia yang mengarah pada praktik diskriminatif. Dalam aturan pengadaan, tidak dibenarkan adanya pembatasan berdasarkan domisili wilayah. Semua pelaku usaha seharusnya memiliki kesempatan yang sama,” tegas Danny.
Lebih lanjut, Danny menegaskan bahwa mengacu pada regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, setiap proses pengadaan wajib menjunjung tinggi prinsip transparansi, keterbukaan, persaingan sehat, serta tidak diskriminatif.
Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan adanya kecenderungan pengondisian penyedia, di mana paket-paket pekerjaan tertentu diduga hanya diberikan kepada penyedia yang sama atau terbatas pada wilayah tertentu.
Hal ini menimbulkan dugaan adanya praktik yang tidak sehat dalam proses pengadaan, yang berpotensi merugikan keuangan negara serta menutup peluang bagi pelaku usaha lain untuk berpartisipasi secara adil.
Danny juga menilai bahwa jika kondisi ini terus dibiarkan, maka akan berdampak pada:
• Menurunnya kualitas barang/jasa akibat minimnya persaingan
• Potensi mark-up harga
• Terciptanya praktik monopoli terselubung
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, LSM TIKAM mendesak:
1. Inspektorat Kota Cilegon untuk segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap kegiatan pengadaan yang terindikasi bermasalah.
2. Kepala OPD terkait agar memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik.
3. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk turut melakukan pengawasan dan evaluasi.
Danny mengatakan kalau ada aturan daerah (Perwal/Perda) yang
mengatur hal tersebut Maka:
Tidak boleh bertentangan dengan Perpres (aturan lebih tinggi) Jika memaksa hanya penyedia lokal → berpotensi cacat hukum
Kesimpulan tegas
✔ Tidak ada kewajiban hukum penyedia harus dari Kota Cilegon
✔ Pembatasan domisili = berpotensi melanggar prinsip pengadaan
✔ Penunjukan langsung ≠ bebas pilih penyedia lokal
✔ Jika dipaksakan → bisa masuk indikasi:
diskriminasi
pengondisian proyek
pelanggaran prinsip PBJ
“Kami tidak ingin pengadaan di daerah di jadikan ajang pengkondisian. Ini menyangkut uang negara dan keadilan bagi pelaku usaha,” tutup Danny.
putera yudha
headline