Cilegon
Headline
Hukum
0
Luar Biasa! Mitra PLN UP3 Banten Utara Pasang Banner Pakai Kayu, Rambu K3 Asal-asalan: Mana Aturannya..?
Cilegon,Kalimati.id – Pemandangan memprihatinkan kembali dipertontonkan oleh mitra kerja PLN UP3 Banten Utara di lapangan. Jika PLN pusat gembar-gembor soal transformasi dan safety kelas dunia, di bawah justru terlihat sebaliknya: sebuah banner peringatan "HATI-HATI SEDANG ADA PEKERJAAN JARINGAN KABEL LISTRIK" dipasang hanya dengan sebilah kayu, diikat seadanya, kotor, sobek, dan ditahan karung pasir. Sebuah potret buruk manajemen proyek yang jauh dari kata profesional.
Foto yang diterima redaksi ini diambil di salah satu lokasi galian jaringan di wilayah Banten Utara. Galian dibiarkan menganga, material berserakan ke badan jalan, tanpa police line yang benar, tanpa rambu lalu lintas standar.
Banner yang seharusnya menjadi garda terdepan keselamatan publik justru menjadi simbol asal jadi.
Jika ini standar mitra PLN, lalu di mana wibawa BUMN ketenagalistrikan terbesar di Asia Tenggara?
Secara aturan, ini jelas pelanggaran fatal. Pekerjaan galian jaringan SKTM 20 kV adalah pekerjaan konstruksi berisiko tinggi yang wajib tunduk pada SPLN T6.003 tentang Pedoman K3 Konstruksi Ketenagalistrikan, Permenaker No.9 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen K3, dan Permen PUPR No.10 Tahun 2021 tentang Pedoman SMKK.
Di dalamnya tegas: rambu peringatan harus menggunakan rangka besi galvanis / aluminium portable, bahan reflective sheeting, tinggi minimal 120 cm, stabil, tidak mudah roboh, dan tidak menggunakan material mudah lapuk seperti kayu.
Kayu dilarang karena tidak stabil, tidak standar, dan membahayakan pengguna jalan jika roboh.
Sejak kapan aturan itu ada? Aturan ini bukan baru.
Sejak PLN menerbitkan Buku Pedoman K2 K3 tahun 2012 yang direvisi 2021, dan sejak Instruksi Direksi No.001.E/DIR/2022 tentang Zero Accident, semua mitra kerja wajib menggunakan rambu standar.
Bahkan dalam SOP Safety PLN UID Banten Tahun 2023 poin 7.2, disebutkan setiap pekerjaan galian wajib menggunakan _safety sign board_ standar PLN, bukan banner warung.
Artinya, praktik pasang banner pakai kayu ini adalah praktik kuno yang seharusnya sudah punah 10 tahun lalu, namun masih dilestarikan oleh mitra UP3 Banten Utara.
Dampaknya sangat serius. Banner kayu yang diikat karung ini bisa roboh tertiup angin dan menimpa pengendara motor, seperti yang terlihat di foto lokasi yang mepet dengan jalan raya. Ini bukan lagi soal estetika, ini soal nyawa.
Jika mitra saja menghemat biaya hingga untuk rambu keselamatan saja memakai kayu sisa, bagaimana dengan kualitas kabel yang ditanam di dalam tanah? Bagaimana dengan kedalaman galian dan material urugan? Publik patut curiga kualitas pekerjaannya juga asal-asalan.
Oleh karena itu kami mendesak *General Manager PLN UID Banten dan Manager UP3 Banten Utara* untuk tidak tutup mata. Panggil dan berikan sanksi tegas kepada mitra pelaksana tersebut, lakukan audit K3 menyeluruh, dan ganti semua rambu kayu dengan rambu standar. Jangan tunggu sampai ada korban jiwa baru bertindak. Wajah PLN ditentukan bukan di ruang ber-AC, tapi di parit-parit galian seperti ini.
(Red-Heru)
putera yudha
Cilegon