Headline
Hukum
Serang
0
Di Duga Masih Adanya Praktik Jual Beli Seragam Sekolah Dan Atribut Di SMP Negeri 12 Kota Serang
SERANG,Kalimati.id -- Praktik jualan-beli seragam dan atribut sekolah yang dilakukan di sekolah masih saja kerap ditemui di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Yang Ada Di Kota Serang- provinsi banten Ini sering ditemui terutama usai proses sistem penerimaan peserta murid baru (SPMB) pada tahun ajaran 2025/2026 selesai dilaksanakan.
Diketahui, Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang intinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam demikian juga dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
Faktanya, transaksi jual beli seragam tersebut di sekolah SMP Negeri 12 Kota Serang ini masih dijumpai di sekolah-sekolah negeri yang ada di Kota Serang juga tak menutup kemungkinan terjadi di kota/kabupaten lainnya se-Banten.
Di temui di sekertariat pada Selasa, (12 Agustus 2025) Yuditya Febrian Selaku Ketua Lsm Persatuan Element Masyarakat Banten (PERMAK BANTEN) angkat bicara masih adanya Dugaan praktik jual beli seragam, Atribut Sekolah, ini biasanya sekolah memanfaatkan berbagai celah,"ujarnya
Misalnya mengaku pengadaan seragam dilakukan oleh pihak koperasi sekolah Namun, pada kenyataannya pembayaran dan pembagian tetap menggunakan fasilitas sekolah termasuk koperasi sekolah.
Sesuai regulasi, transaksi jual beli seragam dilakukan di lingkungan sekolah. Sekolah dilarang terlibat transaksi dalam wujud apapun termasuk memfasilitasi dengan dalih koperasi.
Seperti yang ditemukan di SMP Negeri 12 Kota Serang, Beberapa orang tua siswa/murid yang dijumpai mengatakan telah melakukan pembelian seragam sekolah.
Seperti Batik Sekolah, Baju Olahraga dan Atribut sekolah diduga kurang lebih Rp.650.000,00(Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Salah satu orang tua murid yang namanya tak mau diungkap, mengaku melakukan pembelian seragam untuk 2 stel baju seragam batik, baju olahraga plus Atribut sekolah dan pembayaran tersebut di arahkan oleh pihak sekolah untuk ke koperasi sekolah SMP Negeri 12 Kota Serang ucapnya,“.
“Sudah kewajiban saya sebagai orang tua untuk membelikan baju seragam,Atribut sekolah,untuk anaknya.
Yuditya Febrian mangatakan
pembelian seragam sekolah dengan modus-modus seperti itu setiap tahun terus terjadi tanpa adanya pengawasan dari pihak-pihak terkait.
Belum lagi pembelian seragam tersebut terkesan dipaksakan alias diwajibkan di dalam lingkungan sekolah (koperasi).
Di Hubungi oleh awak media kalimati.id Drs. Djoko Gunadi selaku kepala sekolah SMP Negeri 12 Kota Serang tidak dapat di hubungi dan belum bisa dimintai konfirmasinya.
Terkait dugaan maraknya praktik dan transaksi jual beli seragam sekolah pada SMP Negeri 12 Kota Serang.
Via
Headline