Cilegon
Headline
Hukum
0
Solar Ilegal dan Tambang Tanpa Izin: Tambang GMP di Cilegon Diduga Melanggar Hukum
CILEGON, Kalimati.id– Aktivitas penambangan ilegal yang terletak di Jalan Bendungan Raya, tepatnya di Galian H. R, diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tak hanya soal izin galian C yang tidak dimiliki, tambang yang dikelola oleh GMP ini juga diduga menggunakan solar ilegal untuk operasional alat berat, seperti excavator.
Menurut informasi yang dihimpun, meski perusahaan GMP mengaku memiliki izin untuk menjalankan usaha tambang, di lokasi tambang tersebut tidak ditemukan papan informasi yang memadai mengenai izin usaha tambang.
Hal ini menimbulkan kecurigaan atas keabsahan kegiatan operasional tambang tersebut.
Lebih lanjut, terkait penggunaan solar, pihak yang terlibat dalam kegiatan ini diduga membeli bahan bakar ilegal (non-PPN) yang digunakan untuk operasional alat berat di lokasi pertambangan.
Sebuah pengamatan lapangan oleh tim investigasi menyebutkan bahwa solar yang digunakan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dan kemungkinan besar berasal dari pasokan yang tidak tercatat atau ilegal.
Adanya aktivitas pertambangan yang tidak berizin ini semakin mengkhawatirkan karena diduga ada pihak-pihak yang memanfaatkan celah dalam sistem perizinan dan tidak takut akan penindakan hukum.
"Mereka hanya numpang di area belakang perusahaan. Izin mereka mungkin hanya sebatas cerita, karena kami tidak pernah melihat bukti izin yang sah," ujar seorang sekuriti (SMP) yang enggan disebutkan namanya.
Di sisi lain, pihak Pemerintah Kota Cilegon, Satpol PP, kepolisian, serta dinas terkait sebagai penegak peraturan daerah (Perda) seakan tidak memberikan perhatian yang serius terhadap maraknya kegiatan tambang ilegal ini.
Hal ini tentu saja menambah kekhawatiran masyarakat dan pihak terkait akan minimnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Presiden Prabowo sebelumnya telah memberikan arahan kepada TNI dan Polri untuk menindak tegas para pelaku penambangan ilegal yang marak terjadi di tanah air. Aturan tegas mengenai sanksi bagi pelaku penambangan ilegal telah tertuang dalam Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Selain itu, pasal yang lebih lanjut juga mengatur sanksi bagi mereka yang terlibat dalam penampungan atau pemanfaatan mineral ilegal, dengan ancaman pidana yang sama. Hal ini mengindikasikan bahwa pelaku penambangan ilegal serta pihak-pihak yang mendukung kegiatan tersebut bisa dikenakan sanksi yang berat.
Pemerintah diharapkan segera melakukan tindakan tegas dan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan ilegal ini. Hingga saat ini, pihak yang diduga terlibat dalam penambangan ilegal tersebut, seperti H. R dan Y, belum dapat dihubungi untuk dimintai klarifikasi terkait masalah ini.
Semoga penegak hukum dan pihak berwenang lainnya dapat segera melakukan penyelidikan dan memberikan kejelasan, serta menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah penyalahgunaan sumber daya alam di wilayah Cilegon.
Via
Cilegon