Headline
Hukum
Serang
Koalisi Kajian Monitoring Banten Mempertanyakan Soal Parkiran : Mall Of Serang Yang Di Duga Tidak Memiliki Izin
SERANG, Kalimati.id --- Perkumpulan Aktivis Muda banten yang tergabung dalam Koalisi Kajian Monitoring Banten (KKMB)—yang terdiri dari Media, LSM, telah melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa kepada Polresta Serang kota.
Aksi akan dilaksanakan di Mall Of Serang, Kantor Bapenda Kota Serang, Kantor DPMPTSP Kota Serang prayudha p pradana selaku koordinator aksi 1 membenarkan bahwa surat pemberitahuan tersebut telah dikirim.
“Aksi ini merupakan bentuk Kami sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap dugaan "Parkiran Mall Of Serang Yang tidak sesuai AMDAL dan tidak sesuai dengan retribusi parkir pendapatan asli daerah (PAD) kota serang”.,” ujar prayudha.
“Mall termasuk kategori parkir khusus, sehingga wajib memiliki izin
resmi dari pemkot serang”
Peraturan Daerah Kota Serang tentang Penyelenggaraan Perparkiran Umumnya diatur dalam:
• Perda Kota Serang tentang Penyelenggaraan Perparkiran (sering dirujuk sebagai Perda No. 6 Tahun 2015, atau Perda sejenis jika ada pembaruan)
Dugaan Yang Menjadi dasar aksi Koalisi Kajian Monitoring Banten (KKMB)— yakni:
•Tidak ada pengumuman resmi dari
•Dinas Perhubungan Kota Serang
•DPMPTSP Kota Serang
Yang menyebutkan status izin parkir khusus Mall of Serang secara terbuka
2.Parkir Mall of Serang memang beroperasi dan berbayar, dikelola oleh manajemen gedung (parkir off-street), namun:
•Operasional parkir ≠ bukti izin telah diterbitkan
•Banyak usaha parkir di Kota Serang masih beroperasi walau belum terdaftar OSS (diakui DPMPTSP)
Aturan yang berlaku di Kota Serang:
•Setiap Tempat Khusus Parkir (TKP) wajib memiliki izin penyelenggaraan parkir
•Diatur dalam Peraturan Wali Kota Serang Nomor 29 Tahun 2023, khusus Bab IV tentang Izin Penyelenggara Tempat Khusus Parkir.
Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo M.p, sebagai Koordinator Lapangan 2 tujuan aksi kita ini
1.Meminta evaluasi kepada pihak Dishub, Bapenda dan DPMPTSP Kota Serang terkait perizinan Parkir Mall Of Serang
2. Meminta untuk segera diputus kontrak dan diambil alih Parkiran Parkir Mall Of Serang agar PAD Kota Serang tercapai
3. Adanya Perijinan yang tidak sesuai yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kota Serang terkait Parkir Mall Of Serang.
MALL DI KOTA SERANG WAJIB MEMILIKI IZIN PARKIR BERDASARKAN:
1. Perda Penyelenggaraan Perparkiran Kota Serang
2. Perwal sebagai aturan teknis UU 22/2009 dan PP 34/2006
3. Tanpa izin → berpotensi dikenai sanksi administratif, pencabutan izin usaha, atau denda.
• Perizinan Penyelenggara Parkir Izin penyelenggara parkir khusus disusun berdasarkan Perwali (Nomor 29 Tahun 2023). Ini berarti pengelola parkir harus mendaftarkan lokasi dan izin sesuai Perwali, tidak semata berdasarkan Perda umum pajak/retribusi.
• Pajak & Retribusi Perda Kota Serang menentukan pengenaan pajak/retribusi atas jasa parkir, yang tarifnya didasarkan pada ketentuan perda tersebut (mis. tarif 10%) ucapnya,.
“Kami meminta kepada pihak Dishub, Bapenda dan DPMPTSP Kota Serang terkait perizinan Parkir Mall Of Serang .,” ujarnya.
Sementara itu, TB. Rizki Ramadhani selaku Ketua LSM Transparansi Element Masyarakat Banten Analisa Kebijakan (TEMBAK), menegaskan bahwa aksi ini merupakan upaya mengabil alih parkiran Mall Of Serang agar PAD Kota Serang tercapai.
“Kami berkomitmen menggelar aksi secara tertib dengan mengedepankan etika penyampaian pendapat di muka umum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mendorong Pemerintah Kota Serang, khususnya
Bapenda Kota Serang, DPMPTSP Kota Serang, Dishub Kota Serang menjalankan fungsi pengawasannya.
DASAR HUKUM PARKIR MALL TANPA IZIN MELANGGAR KETENTUAN DALAM:
1. Perda Kota Serang tentang Penyelenggaraan Perparkiran
→ Setiap penyelenggara parkir wajib memiliki izin dari Pemerintah Daerah.
2. .Peraturan Wali Kota Serang (Perwal) – aturan teknis
→ Mengatur tata cara perizinan dan kewajiban pengelola gedung/usaha.
3. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
→ Parkir di luar ruang milik jalan harus diatur dan dikendalikan pemerintah daerah.
4. Perda Kota Serang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Perda ini merupakan dasar umum pengenaan retribusi dan pajak daerah termasuk parkir di Kota Serang.
5. Retribusi jasa parkir dikenakan sebagai bagian dari pajak daerah/pungutan retribusi atas jasa parkir. Tarif dasar retribusi parkir diatur dalam perda kota serang,tuturnya,.
Perda 1 Tahun 2024 bersifat umum, maka pelaksanaan teknis parkir insidentil diatur melalui:
1. Peraturan Wali Kota Serang tentang Ketentuan Parkir
Peraturan Wali Kota Serang Nomor 29 Tahun 2023
2. Tentang: Penyelenggaraan Perparkiran
Ini adalah aturan utama (Perwal) yang secara teknis mengatur parkir di Kota Serang.
Kesimpulan hukum & faktual
•❌ Belum ada bukti publik bahwa Mall of Serang memiliki Surat Izin Parkir
•❌ Operasional parkir dan tarif tidak otomatis berarti izin sudah ada
•✅ Status izin hanya bisa dipastikan melalui: •Konfirmasi tertulis DPMPTSP Kota Serang •Atau bukti izin OSS / SK izin parkir yang ditunjukkan pengelola ” tegas TB.Rizki.
Senada dengan itu, TB Rizki, selaku
Ketua LSM Transparansi Element Masyarakat Banten Analisa Kebijakan (TEMBAK), bahwa aksi ini akan terus berlanjut akan Menyampaikan laporan ke Walikota Serang dan aparat penegak hukum segera menindak lanjuti temuan kita di lapangan.
"Sanksi Jika Tidak Ada Izin Mall yang tidak memiliki izin parkir bisa dikenai :
❌ Teguran tertulis
💰 Denda administratif
🛑 Penghentian sementara operasional parkir
🔒 Pencabutan izin usaha
Kesimpulan hukum & faktual Belum ada bukti publik bahwa Mall Of Serang memiliki Surat Izin Parkir Operasional parkir dan tarif tidak otomatis berarti izin sudah ada,Tutupnya
Sampai berita ini di tanyangkan pihak pengelola parkir Mall Of Serang belum bisa di Mintai keterangan.
Via
Headline
Posting Komentar