headline
Hukum
serang
Pimred Media Kalimati.id Soroti :Masih Adanya Dugaan Praktik Pengondisian Pembelian Buku (LKS) Di Kota Serang Banten
KOTA SERANG,Kalimati.id - Dugaan praktik pengondisian pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) di Kota Serang kian menguat. Seorang pengusaha buku yang memiliki Toko Buku ADELIA disebut-sebut secara aktif mengarahkan sekolah-sekolah agar mewajibkan siswa membeli LKS di tokonya.
Prayudha selaku pimpinan Redaksi Media Kalimati.id mengatakan Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber pada Kamis, 05, Februari 226 praktik ini tidak terjadi di satu atau dua sekolah saja, melainkan diduga menyebar di banyak sekolah di beberapa wilayah Kota Serang, seperti Kecamatan Serang, Cipocok Jaya, Taktakan, dan Kasemen.
Pola yang terjadi hampir sama sekolah disebut mengondisikan siswa dan orang tua agar membeli buku LKS di satu tempat yang sama, tanpa memberi pilihan toko atau penerbit lain.
Padahal, pemerintah secara tegas telah menyatakan bahwa LKS bukan buku wajib dan sekolah dilarang mengarahkan, apalagi memfasilitasi jual beli buku kepada siswa.
Namun di lapangan, banyak orang tua murid mengaku tidak berani menolak
kalau tidak beli, anak saya dibilang belum lengkap bukunya dan bisa ketinggalan pelajaran akhirnya kami terpaksa beli,” ujar salah satu orang tua murid.
Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa praktik ini bukan sekadar jual beli biasa, melainkan sudah mengarah pada pola bisnis yang terstruktur, rapi, dan masif, yang melibatkan lebih dari satu pihak demi meraup keuntungan dalam jumlah besar.
Sejumlah pemerhati pendidikan menilai, jika dugaan ini benar, maka ini bukan lagi pelanggaran kecil, melainkan bentuk komersialisasi dunia pendidikan yang secara langsung membebani siswa dan orang tua.
Lebih jauh, muncul pula sorotan tajam terhadap Dinas Pendidikan dan kebudayaan Khususnya di wilayah Kota Serang- banten.
Lemahnya pengawasan Dari Dinas pendidikan dan kebudayaan kota serang -Banten, dinilai membuka ruang bagi praktik-praktik yang bertentangan dengan aturan pemerintah untuk terus berlangsung.
menanggapi persoalan prayudha Saat di Temui di kantor redaksi pada Jum'at,06 Februari 2026.
“ia mengatakan Kalau ini dibiarkan, berarti ada pembiaran itu patut dipertanyakan,” ucap prayudha.
Ia menambahkan Pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181a, menjelaskan ditegaskan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, LKS, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau perlengkapan seragam di satuan pendidikan.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020
Dalam aturan ini, ditegaskan larangan kepada komite sekolah untuk menjadi pihak yang menjual buku atau seragam di sekolah. Artinya, sekolah dan komite tidak boleh memfasilitasi penjualan buku kepada siswa secara langsung di lingkungan pendidikan.
Dan permendiknas No. 2 Tahun 2008 melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Toko Buku Adelia belum memberikan keterangan resmi, begitu pula pihak terkait lainnya,tutupnya,.
Hingga berita ini diturunkan pihak TOKO BUKU ADELIA belum memberikan keterangan resmi begitu pula pihak Dinas terkait lainnya.
Masyarakat kini mendesak agar Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Publik menilai, jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan pendidikan, tetapi juga mencederai rasa keadilan dan merusak tujuan utama sekolah sebagai tempat mendidik, bukan ladang bisnis,tutupnya,.
Via
headline
Posting Komentar