headline
kegiatan
Kota Serang
Rapat Rencana Pelaksanaan Pembongkaran Dan Normalisasi Irigasi Di Induk Cibanten Kota Serang
KOTA SERANG,Kalimati.id – Pemerintah Kota Serang menindaklanjuti banjir yang terjadi beberapa hari lalu akibat hujan dengan intensitas tinggi dan peningkatan debit air. Luapan air terjadi di sejumlah jalur aliran dan berdampak pada beberapa wilayah, termasuk kawasan Royal Baru, salah satu ikon Kota Serang.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Iwan Sunardi, mengatakan banjir tidak hanya dipicu oleh curah hujan tinggi, tetapi juga limpasan air dari Daerah Irigasi (DI) Cibanten yang mengalami sedimentasi cukup parah.
“Sedimentasi di saluran Di Cibanten menyebabkan daya tampung air berkurang sehingga aliran tidak optimal dan terjadi luapan saat debit meningkat,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Wali Kota Serang telah meninjau langsung lokasi terdampak dan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten.
Normalisasi di cibanten saat ini dilaksanakan oleh pemerintah provinsi karena menjadi kewenangan provinsi.
Selain DI Cibanten, Kota Serang juga dilintasi sejumlah sungai besar yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Balai C3, sehingga penanganan banjir dilakukan secara kolaboratif lintas kewenangan.
Dalam pertemuan lintas perangkat daerah yang digelar Pemkot Serang, hadir Asisten Daerah II Kota Serang, Staf Khusus Wali Kota Serang Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Keuangan, serta sejumlah kepala OPD, Camat Serang, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Serang, dan para lurah dari Cimuncang, Kota Baru, Lopang, serta Unyur.
Iwan menyebutkan, hasil pendataan sementara mencatat sekitar 271 bangunan berada di sepanjang aliran DI Cibanten. Bangunan tersebut terdiri dari bangunan beralas hak, sewa, hingga bangunan tanpa izin. Data tersebut masih akan diverifikasi ulang oleh para lurah.
Wilayah pendataan meliputi empat kelurahan, yakni Cimuncang, Kota Baru, Lopang, dan Unyur. Pemkot Serang juga melibatkan Kejaksaan Negeri melalui Kasi Datun serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengkaji status hukum bangunan.
Sebagai langkah awal, Pemkot Serang akan menerbitkan surat resmi Wali Kota kepada para lurah untuk pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat sebelum dilakukan penertiban.
“Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi saluran air agar aliran berjalan optimal dan banjir tidak kembali terjadi,” kata Iwan.
Pemkot Serang berharap dukungan masyarakat terhadap proses normalisasi dan penertiban tersebut demi kepentingan bersama dalam upaya pengendalian banjir di Kota Serang.
Via
headline
Posting Komentar