Eksekusi Sepihak Tanpa Putusan Pengadilan, Konsumen Menang Gugatan atas Perusahaan Pembiayaan
Serang, Banten — 26 Febuari 2026 Pengadilan Negeri Serang secara resmi telah mengabulkan gugatan konsumen atas tindakan penarikan kendaraan bermotor yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan pembiayaan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Serang, tanpa melalui prosedur hukum yang sah dan tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara Nomor 63/Pdt.G.S/2025/PN Srg, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menyatakan bahwa tindakan Tergugat terbukti sebagai Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) karena melakukan eksekusi objek jaminan fidusia dengan cara yang bertentangan dengan hukum, perjanjian, dan prinsip kehati-hatian.
Pokok Putusan
Majelis Hakim menegaskan bahwa:
Eksekusi objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak, meskipun terdapat keterlambatan pembayaran.
Tidak adanya Surat Peringatan (SP) tertulis sebelum penarikan kendaraan merupakan pelanggaran serius terhadap perjanjian pembiayaan dan asas pacta sunt servanda.
Penarikan kendaraan tanpa persetujuan debitur dan tanpa putusan pengadilan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 jo. No. 2/PUU-XIX/2021.
Tergugat dihukum mengembalikan kendaraan beserta STNK dan kunci dalam keadaan semula, dengan ancaman uang paksa (dwangsom) Rp100.000,- per hari apabila lalai melaksanakan putusan.
Pernyataan Kuasa Hukum
Kuasa hukum Penggugat, Rizal Mutaqin, S.Sos., S.H., menyatakan bahwa putusan ini menjadi preseden penting bagi perlindungan konsumen di sektor pembiayaan:
“Putusan ini menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan tidak boleh bertindak sewenang-wenang. Negara hukum tidak memberi ruang bagi eksekusi berbasis tekanan, tipu muslihat, atau penyalahgunaan posisi dominan. Setiap eksekusi wajib tunduk pada hukum, etika, dan putusan pengadilan.”
Ia juga menambahkan bahwa putusan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku industri pembiayaan agar menghormati hak-hak debitur dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Perkara ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa:
Konsumen memiliki perlindungan hukum penuh atas objek jaminan fidusia.
Penarikan kendaraan tanpa putusan pengadilan adalah perbuatan melawan hukum.
Jalur hukum tetap menjadi instrumen paling sah dan beradab dalam penyelesaian sengketa pembiayaan.
