headline
hukum
pandeglang
0
Kecelakaan Akibat Jalan Rusak, Pak Amin Tempuh Jalur Hukum Gugat Pemerintah
Pandeglang. Kalimati. Id– Didampingi tim keluarga dan kuasa hukum, Pak Amin resmi mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pandeglang terkait kecelakaan lalu lintas yang diduga disebabkan oleh kondisi jalan rusak di wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten. Gugatan tersebut diajukan dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp100 miliar kepada pemerintah.
Dalam keterangannya kepada awak media, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa pihaknya juga terlebih dahulu menyampaikan duka cita kepada keluarga almarhum Heril Raffi Heril yang meninggal dunia pada 27 Januari 2006 setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di depan Hotel Pandeglang Raya.
“Kami bersama tim keluarga dan tim lawyer telah mendaftarkan gugatan ini. Tujuannya adalah menuntut ganti rugi sebesar Rp100 miliar kepada pemerintah. Nantinya, dana tersebut akan digunakan untuk kepentingan masyarakat, khususnya korban kecelakaan lalu lintas di Pandeglang dan Banten, serta untuk perbaikan jalan yang rusak dan berlubang agar tidak memakan korban lagi,” ujar kuasa hukum.
Ia menjelaskan, gugatan ini diajukan karena Pak Amin merupakan salah satu korban kecelakaan yang mengalami luka berat akibat jalan rusak. Selain itu, terdapat korban lain yang meninggal dunia dalam peristiwa serupa.
Kuasa hukum juga menyebutkan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dengan keluarga korban, yang sebelumnya difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Banten.
“Ini bukan soal kalah atau menang, tetapi ini adalah bentuk perjuangan masyarakat agar negara hadir dalam melindungi dan mensejahterakan warganya, termasuk menjamin keselamatan pengguna jalan,” katanya.
Dalam gugatan tersebut, pihak yang digugat antara lain Gubernur Banten, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Banten, Bupati Pandeglang, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang, serta pihak terkait lainnya sebagai turut tergugat.
Adapun materi gugatan didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum oleh penyelenggara negara yang dinilai lalai dalam melakukan pemeliharaan jalan dan tidak menyediakan rambu peringatan pada jalan rusak
.
“Kami memiliki bukti berupa foto, video, dan dokumen yang menunjukkan kondisi jalan sebelum dan sesudah kejadian, serta tidak adanya rambu peringatan. Akibat kelalaian tersebut, klien kami mengalami kecelakaan dan kerugian nyata,” jelasnya.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, masyarakat memiliki hak untuk mengajukan gugatan apabila mengalami kerugian akibat kelalaian pihak lain, termasuk pemerintah.
Pihaknya berharap gugatan ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk lebih serius dalam memperbaiki infrastruktur jalan dan mencegah terjadinya kecelakaan serupa di masa mendatang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya ini, karena tujuan utamanya adalah pemulihan hak korban dan mendorong perbaikan jalan demi keselamatan masyarakat,” pungkasnya.
putera yudha
headline