headline
hukum
serang
0
Aliansi Revolusi Banten Agendakan Aksi Unjuk Rasa : Tolak Dugaan Komersialisasi Seragam Sekolah
Serang,Kalimati.id - Aliansi Revolusi Banten secara resmi mengagendakan aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes terhadap dugaan praktik komersialisasi pendidikan, khususnya terkait penjualan seragam dan atribut sekolah yang dinilai membebani masyarakat.
Aksi tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada Kamis, 16 April 2026, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, dengan estimasi massa sekitar 100 orang.
Koordinator aksi, TB. Rizki Ramadhani, menyampaikan pada Rabu, 08 April 2026, bahwa aksi ini merupakan respon atas temuan di lapangan yang menunjukkan masih adanya sekolah yang menjual seragam kepada siswa, baik secara langsung maupun melalui koperasi sekolah.
“Kami menilai praktik ini tidak bisa dibiarkan pendidikan adalah hak, bukan objek bisnis jika seragam dijadikan komoditas, maka ini sudah keluar dari prinsip pendidikan yang adil dan transparan,” tegasnya.
Aliansi Revolusi Banten menyoroti bahwa praktik penjualan seragam seringkali dibungkus dengan dalih hasil kesepakatan antara pihak sekolah, komite, dan wali murid. Namun menurut mereka, hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar pembenaran hukum Presedium Aliansi Revolusi Banten , Danny Pratama menegaskan:
“Kesepakatan dalam rapat tidak bisa melegalkan pelanggaran. Kalau ada pemaksaan atau pengkondisian pembelian seragam di sekolah atau koperasi, itu patut diduga sebagai pungutan terselubung.”
Dalam kajiannya, Aliansi Revolusi Banten mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya:
Permendikbud No. 50 Tahun 2022
→ Sekolah hanya berwenang mengatur model dan atribut, tidak boleh mewajibkan pembelian di tempat tertentu.
PP No. 17 Tahun 2010
→ Melarang pungutan yang memberatkan serta penyalahgunaan kewenangan.
Permendikbud No. 75 Tahun 2016
→ Komite hanya bersifat pemberi pertimbangan, bukan pengambil kebijakan yang melegalkan pungutan.
Aliansi Revolusi Banten juga menyebutkan beberapa sekolah di wilayah Provinsi Banten yang diduga masih menjalankan praktik tersebut, antara lain:
• SMAN 1 Kota Serang
• SMKN 6 Kota Serang
• SMAN 8 Kota Serang
• SMAN 3 Kota Serang
• SMAN 5 Kota Serang
• SMAN 2 Kota Cilegon
• SMKN 3 Kota Cilegon
• SMKN 2 Kota Cilegon
• SMAN 1 Ciruas Kabupaten Serang
Mereka mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sekolah-sekolah tersebut.
Dalam aksi nanti, Aliansi Revolusi Banten akan menyampaikan beberapa tuntutan utama:
1.Mendesak kepala sekolah menghentikan praktik penjualan seragam yang bersifat wajib.
2.Meminta Dinas Pendidikan Provinsi Banten melakukan evaluasi dan pembinaan.
3.Menuntut di terbitkannya surat edaran larangan penjualan seragam yang bersifat memaksa.
Sebagai penutup, Aliansi Revolusi Banten menyampaikan seruan keras:
“Jangan jadikan koperasi sebagai kedok pungutan!
Jangan paksa orang tua membeli seragam di sekolah!
Aturan sudah jelas — sekolah hanya mengatur, bukan menjual!”
Aliansi Revolusi Banten menegaskan bahwa:
-Pendidikan bukan ladang bisnis.
-Seragam bukan objek komersialisasi.
-Hak masyarakat harus dilindungi dari praktik pungutan terselubung.
"Aksi ini diharapkan menjadi momentum untuk membersihkan dunia pendidikan dari praktik-praktik yang bertentangan dengan aturan dan merugikan masyarakat,"pungkas Danny.
putera yudha
headline