Dugaan Pungli Upah Pekerja Proyek Kandang Ayam di Cikeusal, GMAKS Desak APH Bertindak
SERANG – Proyek pembangunan kandang ayam petelur milik PT Komo Sarana Utama (KSU) di Kampung Cipacung, Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal, kini tengah menjadi sorotan tajam. Proyek yang melibatkan lebih dari 100 pekerja tersebut diduga diwarnai praktik pemotongan upah dan prosedur pembayaran yang menyimpang.
Karut-marut Distribusi Upah dan Keterlibatan Oknum Keamanan
Persoalan mulai mencuat ke publik setelah adanya pengakuan dari sejumlah pekerja mengenai selisih bayaran yang mereka terima. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan pemotongan sebesar Rp10.000 per orang dari kesepakatan awal:
Tukang: Seharusnya menerima Rp130.000, namun hanya dibayar Rp120.000.
Kenek: Seharusnya menerima Rp100.000, namun hanya dibayar Rp90.000.
Kejanggalan semakin menguat lantaran distribusi upah diduga tidak dilakukan oleh pihak manajemen atau mandor, melainkan melalui oknum petugas keamanan (security) dari PT Garda Raja Pertama (Grup Seven). Padahal, secara administratif, proyek tersebut dikelola oleh Aprilia sebagai admin dan Suharto selaku mandor lapangan.
Desakan Pengusutan Tuntas
Menanggapi hal ini, Ketua Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS), Saeful Bahri, melayangkan protes keras. Ia menilai keterlibatan pihak keamanan dalam urusan finansial pekerja adalah indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang.
"Jika benar ada oknum security yang ikut bermain dalam alur pembayaran, ini sudah masuk ranah serius. Ada indikasi penyalahgunaan kewenangan, bahkan dugaan praktik yang terorganisir," tegas Saeful.
Tuntutan kepada Aparat Penegak Hukum (APH)
GMAKS mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi menyeluruh guna melindungi hak-hak normatif para pekerja. Beberapa poin tuntutan yang ditekankan antara lain:
Audit Transparansi: Mengusut aliran dana upah dari PT KSU hingga ke tangan pekerja.
Evaluasi Pihak Ketiga: Memeriksa peran PT Garda Raja Pertama (Grup Seven) dalam prosedur di lapangan.
Sanksi Tegas: Meminta APH menindak oknum yang terbukti melakukan pemotongan upah tanpa dasar hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen proyek maupun PT KSU belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan yang merugikan ratusan pekerja tersebut.
