Headline
Hukum
Kota Serang
0
Projek Anggaran Dari APBD Kota Serang Sudah Mencederai Nama Dinas Terkait
KOTA SERANG, Kalimati.id - Adanya pembangunan yang terletak dilingkungan jalan Cilowong Sayar kecamatan Taktakan kota serang menuai pertanyaan dari salah satu warga kota serang yang dekat dengan lokasi kegiatan mengungkapkan bahwasanya pelaksana projek memasang papan informasi pekerjaan { PIP) dilahan reklame orang yang belum tentu berijin dari pemilik tanah tersebut / menumpang , Sedangkan sudah jelas tertera dalam kontrak antara pelaksana dengan dinas terkait, Bahwasanya untuk papan informasi harus terpasang di dekat lokasi pekerjaan .
Senin 20/04/2026 warga sekitar yang berinisial Aa mempertanyakan kepada awak media bahwasanya " memang Boleh memasang PIP di reklame akan penjualan tanah Emang tidak ada anggaranya untuk membeli kaso dan triplek agar terlihat lebih elegan Dimata masyarakat yang melihat dan melintas.
CV.syakiri Putra pelaksana yang mengerjakan pembangunan Drainase yang diawasi oleh PT.Sertima Rekasya Enginering dengan Nilai Kontrak Rp.189.738.000 Seratus delapan puluh sembilan juta Tujuh Ratus Tiga puluh delapan ribu Rupiah, 610/104/SPK/PL/LINGKUNGAN/SDA -DPUPR Kota serang tahun 2026.
Lanjut Aa" apakah konsultan pengawas tersebut tak menegur atau mengingatkan dikarenakan pembangunan ini kan bersumber dari APBD atau yang lebih jelas dari pajak masyarakat yang di bayarkan demi adanya pembangunan yang layak dikota serang tanpa adanya berita miring dari beberapa kalangan, projek yang baru dikerjakan beberapa persen aja sudah jadi pertanyaan dan sorotan apalagi jika sudah berjalan .
Saat di konfirmasi salah satu pejabat dari bidang tersebut sama sekali tak merespon seolah olah mengabaikan akan adanya aduan dari masyarakat sekitar, padahal saya hanya ingin memberikan informasi bahwa ini sudah jelas jelas melanggar perjanjian yang tertuang dalam kontrak kerja sama, kasihan orang dinas nya tidak secara langsung pengusaha tersebut sudah mencoreng nama baik dinas pekerjaan umum dan tata Ruang (DPUPR) Karna tak menjalankan aturan yang sudah ditetapkan.
Lebih lanjut " Mengutarakan bahwasanya beliau dan rekan aktifis akan segera menghadap kepada kepala dinas DPUPR serta Kabid Kabid nya untk memohon agar pelaksana tersebut tidak layak dijadikan mitra , saya juga secepat nya akan melayangkan surat kepada walikota SERANC untuk beraudensi demi bahkan jika permohonan kami tak di gubris kita akan melayangkan surat aksi unjuk rasa agar para pengusaha yang seperti itu di blacklist demi menjaga nama baik dinas dan walikota Serang khususnya
Ungkapnya dengan nada kesal.
putera yudha
Headline