Hukum
Serang
0
Diduga Terima Uang Penyelesaian Kasus dari Terpidana Korupsi Mantan Kepala Desa di Wilayah Kecamatan Kopo, Oknum Pegawai Kecamatan Kopo disorot Forwatu Banten
SERANG,Kalimati.id – Nama seorang oknum pegawai perempuan berinisial N yang bertugas di lingkungan Kantor Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, kini menjadi sorotan tajam Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten. Pegawai tersebut diduga kuat telah menerima uang tunai senilai hampir Rp50 juta rupiah dari seorang terpidana kasus korupsi yang juga mantan Kepala Desa di wilayah Kopo, berinisial S. Dana tersebut disebut-sebut diberikan sebagai imbal jasa atau uang penyelesaian kasus, namun pihak oknum yang bersangkutan membantah keras dan mengaku tidak mengetahui sama sekali soal adanya uang tersebut. Meski dibantah, Forwatu Banten tetap meyakini dugaan itu benar adanya, karena informasi ini diperoleh langsung dari pengakuan terpidana S saat menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon.
Berdasarkan data dan keterangan yang dihimpun, kasus ini bermula saat S, mantan Kepala Desa yang kini berstatus terpidana dan mendekam di dalam bui atas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), memberikan keterangan penting kepada Warga yang menjadi Pengurus Forwatu Banten yang pernah bertemu di dalam Lapas Cilegon. Dalam pengakuannya yang disampaikan secara langsung dan tegas, S mengaku telah menyerahkan sejumlah uang yang nilainya mendekati angka Rp50 juta rupiah kepada Ibu N, yang hingga kini masih aktif bertugas di Kecamatan Kopo.
Menurut penuturan S, uang tersebut diserahkan dengan tujuan khusus, yaitu agar Ibu N selaku pegawai yang dianggap memiliki akses dan kenalan di lingkungan instansi pemerintahan maupun penegak hukum, dapat membantu mengurus, memperlancar, atau setidaknya meringankan proses hukum yang menjeratnya. S sempat berharap, dengan menyerahkan uang tersebut, nasib hukumnya bisa diperbaiki atau kasusnya dapat diselesaikan dengan jalan damai dan tidak berujung pemenjaraan. Namun harapan itu ternyata tidak terwujud, dan S tetap divonis bersalah serta harus mendekam di penjara hingga saat ini.
"Terpidana S bercerita sendiri kepada Pengurus Kami saat Pengurus menemuinya di dalam Lapas Cilegon. Dia mengaku sudah mengeluarkan uang hampir mencapai Rp50 juta, diserahkan langsung kepada Ibu N yang bertugas di Kecamatan Kopo. Uang itu katanya diberikan khusus untuk biaya penyelesaian kasusnya, supaya dia tidak jadi masuk penjara atau hukumannya diringankan. Tapi kenyataannya, uang sudah diterima, tapi nasib hukumnya tetap jalan dan dia tetap masuk bui sampai sekarang," ungkap juru bicara Forwatu Banten.
Merespons dugaan yang cukup berat ini, pihak Forwatu Banten kemudian mengkonfirmasi Pihak Camat Kopo dan Ibu N yang menjadi sasaran tuduhan. Dalam Komunikasi yang dibangun Ibu N yang masih berstatus pegawai aktif tersebut bereaksi kaget dan membantah habis-habisan tuduhan penerimaan uang ratusan juta itu. Dengan tegas ia menyatakan sama sekali tidak tahu menahu soal adanya aliran dana yang dimaksud.
"Sy gk tau apa2 pa..masalah urusan itu ..Sy lg ngurusin bapak..rmh bocor 🙏" jawab Ibu N singkat.
Meskipun sudah mendapat penyangkalan keras dari oknum pegawai tersebut, Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten tetap tidak bergeming dan justru semakin meyakini bahwa dugaan itu adalah fakta yang nyata. Keyakinan ini didasarkan pada sumber informasi utama yang sangat kuat, yaitu pengakuan langsung dari S sendiri selaku pihak yang mengaku menyerahkan uang tersebut. Menurut Forwatu, tidak mungkin seorang terpidana yang sudah berada di balik jeruji besi berani mengaku dan menyebut nama orang lain secara gamblang jika hal itu tidak pernah terjadi.
"Kami percaya dan yakin uang itu benar-benar sudah diterima oleh Ibu N. Dasarnya kuat sekali, karena keterangan itu kami dapatkan langsung dari mulut S sendiri saat Pengurus Kami berada di dalam Lapas Cilegon. Beliau yang mengaku sudah kasih uang hampir 50 juta itu untuk mengurus kasusnya. Kenapa beliau sampai menyebut nama dan jumlah uangnya jika itu tidak benar? Ini fakta lapangan yang kami dapatkan, bukan sekadar isu atau omong kosong belaka," tegas Pengurus Forwatu Banten.
Pihak Forwatu menilai, jika benar uang tersebut sudah diterima namun janji atau jasa yang diharapkan tidak dipenuhi, maka hal ini bukan hanya masalah pelanggaran etika kedinasan, tetapi sudah masuk ranah tindak pidana penipuan atau penggelapan dalam jabatan. Lebih jauh lagi, praktik seperti ini sangat mencoreng nama baik birokrasi, di mana pegawai yang seharusnya melayani dan menjaga aturan, justru dimanfaatkan oleh oknum untuk memeras atau mengambil keuntungan dari nasib orang lain, bahkan dari pelaku tindak pidana sekalipun.
"Uang hampir 50 juta itu bukan uang receh. Itu jumlah yang besar, dan tujuannya jelas untuk mengurus perkara korupsi. Sangat disayangkan jika pegawai kecamatan justru menjadi sasaran 'setoran' dari mantan pejabat desa yang bermasalah. Ini bukti betapa parahnya budaya transaksi di balik meja dinas, yang harus segera kami angkat ke permukaan agar tidak terulang lagi," tambahnya.
Atas kasus yang mengandung dugaan pelanggaran berat ini, Forwatu Banten meminta Inspektorat Daerah Kabupaten Serang dan Badan Kepegawaian Daerah segera melakukan pemeriksaan internal mendalam terhadap Ibu N. Selain itu, mereka juga akan menyerahkan seluruh hasil wawancara dan keterangan dari terpidana S kepada aparat penegak hukum, agar diusut apakah ada unsur pidana yang melibatkan oknum pegawai tersebut.
"Kami tidak akan diam saja meski sudah dibantah. Kami pegang keterangan asli dari pemberi uangnya. Kami minta instansi terkait periksa secara transparan. Jika terbukti uang itu masuk ke kantong pribadi, maka sanksi berat hingga pemecatan dan tuntutan pidana adalah hal yang pantas. Jangan biarkan oknum seperti ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah," pungkas humas Forwatu Banten.
Sampai berita ini diturunkan, Kantor Kecamatan Kopo mengaku baru menerima informasi adanya dugaan tersebut dan akan menyampaikan ke Ibu N guna menindaklanjuti kasus yang menyeret nama pegawai mereka ini.
"Waalaikumsalam wr wb.. iya nnti sy sampaikan lagi bang, kebetulan besok masih tgl merah ya" jawab Camat Kopo saat diminta untuk meneruskan kepada Pihak N agar bisa menjawab langsung (Tabayun) dengan Forwatu Banten.
putera yudha
Hukum