GERAKAN MORAL ANTI KRIMINALITAS (GMAKS) SOROTI DUGAAN PUNGLI PERPISAHAN DI SDN 9 LOPANG KOTA SERANG
SERANG – Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) mengecam keras dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok biaya perpisahan yang terjadi di SDN 9 Lopang, Kota Serang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak sekolah diduga mematok biaya sebesar Rp150.000 per siswa untuk acara perpisahan, meski Wali Kota Serang telah mengeluarkan instruksi tegas yang melarang sekolah menyelenggarakan kegiatan tersebut.
Ketua Umum GMAKS, Saeful Bahri, menyatakan bahwa kebijakan sekolah tersebut jelas-jelas menabrak aturan dan sangat memberatkan wali murid. Ia menegaskan bahwa pihak organisasi akan segera melayangkan surat resmi kepada Wali Kota Serang untuk melaporkan temuan ini dan meminta tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat.
"Wali Kota sudah dengan sangat jelas melarang adanya kegiatan perpisahan di sekolah guna menghindari beban biaya tambahan bagi masyarakat. Namun, SDN 9 Lopang seolah menutup mata terhadap instruksi tersebut dengan tetap memungut biaya Rp150.000," ujar Saeful Bahri dalam keterangannya.
Kondisi semakin memanas setelah pihak organisasi melakukan konfirmasi kepada sekolah. Alih-alih memberikan klarifikasi atau solusi, pihak sekolah dilaporkan merasa tidak terima dengan adanya keberatan tersebut. Lebih jauh lagi, muncul dugaan bahwa pihak sekolah melakukan intervensi terhadap para wali murid yang dianggap tidak setuju atau yang menyebarkan informasi ini ke pihak luar.
"Kami menyayangkan sikap arogan pihak sekolah yang justru mengintervensi wali murid setelah masalah ini mencuat. Tindakan ini merupakan bentuk intimidasi yang tidak seharusnya dilakukan oleh institusi pendidikan," tambah Saeful.
GMAKS menegaskan tidak akan tinggal diam melihat adanya tekanan terhadap masyarakat kecil. Selain menyurati Wali Kota, organisasi ini juga berencana berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang serta pihak berwajib jika ditemukan unsur pemerasan atau penyalahgunaan wewenang.
Masyarakat dan wali murid diimbau untuk tidak takut bersuara jika menemukan praktik serupa, demi terciptanya transparansi dan integritas di lingkungan pendidikan Kota Serang.
