Headline
Hukum
Kota Cilegon
0
Dindikbud Banten Klarifikasi Kuota Jalur Domisili SMAN 2 Krakatau Steel, Danny Pratama: Transparansi dan Komunikasi Publik Harus Diperkuat
Kota Cilegon, Kalimati.id - Menanggapi keresahan sejumlah wali murid terkait hasil seleksi Jalur Domisili Lingkungan pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Provinsi Banten Tahun 2026 di SMAN 2 Krakatau Steel Kota Cilegon, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten akhirnya memberikan penjelasan resmi melalui komunikasi yang disampaikan oleh Adang, Pejabat Fungsional Dindikbud Provinsi Banten sekaligus mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang SMA Provinsi Banten.
Sebelumnya, publik mempertanyakan mengapa pada sistem SPMB Online kuota Jalur Domisili Lingkungan SMAN 2 Krakatau Steel tercatat sebanyak 85 murid, namun daftar hasil seleksi yang ditampilkan hanya berjumlah 57 murid, sementara sekolah lain seperti SMAN 1 Kota Cilegon telah menampilkan seluruh kuota yang tersedia sebanyak 84 murid.
Menjawab pertanyaan tersebut, Adang
Pada Jum'at 12 Juni 2026 menjelaskan bahwa kondisi tersebut bukan disebabkan oleh kesalahan sistem maupun adanya persoalan dalam proses seleksi, melainkan karena jumlah calon murid yang memenuhi persyaratan domisili lingkungan di sekitar SMAN 2 Krakatau Steel memang tidak mencukupi kuota yang tersedia.
SMAN 2 Krakatau Steel Berada di Kawasan Industri Menurut Adang, terdapat perbedaan karakteristik wilayah antara SMAN 1 Kota Cilegon dan SMAN 2 Krakatau Steel.
SMAN 1 Kota Cilegon berada di kawasan pemukiman yang padat penduduk sehingga jumlah calon murid yang berada dalam radius maksimal 1.000 meter mencapai sekitar 175 orang. Dengan kuota sebanyak 84 murid, maka sistem melakukan seleksi dan seluruh kuota terisi.
Sedangkan SMAN 2 Krakatau Steel berada di kawasan industri yang jumlah penduduk di sekitar lingkungan sekolah relatif lebih sedikit.
"Jumlah pendaftar yang memenuhi ketentuan jarak maksimal 1.000 meter hanya sekitar 60 calon murid. Dari jumlah tersebut terdapat tiga calon murid yang tidak memenuhi syarat karena usia penerbitan Kartu Keluarga kurang dari satu tahun, sehingga yang dinyatakan lolos seleksi sebanyak 57 murid," jelas Adang.
Ia menambahkan bahwa sisa kuota yang belum terpenuhi pada Jalur Domisili Lingkungan nantinya akan dialihkan ke Jalur Domisili Wilayah yang dijadwalkan dibuka pada 17 Juni 2026.
Data yang Ditampilkan Merupakan Kondisi Aktual dalam penjelasannya, Adang juga menegaskan bahwa meskipun sistem masih menampilkan status "Data Sementara", data yang terlihat saat ini pada dasarnya merupakan kondisi riil hasil seleksi.
Menurutnya, setelah masa pendaftaran berakhir tidak akan ada lagi penambahan peserta pada jalur tersebut sehingga daftar yang telah muncul akan menjadi dasar hasil akhir pada Jalur Domisili Lingkungan.
Selain itu, Dindikbud Provinsi Banten juga membuka ruang perbaikan data apabila terdapat calon murid yang mengalami kesalahan input dokumen administrasi, khususnya terkait usia penerbitan Kartu Keluarga.
Temuan Pelanggaran Dapat Berujung Pembatalan Kelulusan
Dalam komunikasi lanjutan, masyarakat juga mempertanyakan bagaimana apabila ditemukan ketidaksesuaian data atau pelanggaran di lapangan setelah proses seleksi berlangsung.
Menjawab hal tersebut, Adang menegaskan bahwa sistem SPMB telah dilengkapi dengan mekanisme pertanggungjawaban melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
"Jika tidak sesuai ada SPTJM, bisa dibatalkan penerimaan hasil seleksinya," tegas Adang.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa apabila ditemukan data yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, baik terkait domisili, administrasi kependudukan maupun dokumen pendukung lainnya, maka hasil seleksi calon murid yang bersangkutan dapat dibatalkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini sekaligus menjadi peringatan bahwa seluruh dokumen dan informasi yang digunakan dalam proses SPMB harus benar, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Danny Pratama: Klarifikasi Ini Penting untuk Menjaga Kepercayaan Publik
Ketua LSM Transparansi Kajian Masyarakat (TIKAM), Danny Pratama, mengapresiasi respons dan penjelasan yang diberikan oleh Adang selaku pejabat fungsional Dindikbud Provinsi Banten.
Menurutnya, klarifikasi tersebut menjawab berbagai pertanyaan yang sebelumnya berkembang di tengah masyarakat dan wali murid.
"Kami mengapresiasi penjelasan yang telah diberikan dari penjelasan tersebut menjadi jelas bahwa kuota yang tidak terisi bukan karena adanya peserta yang disembunyikan atau persoalan teknis lainnya, tetapi karena jumlah pendaftar yang memenuhi syarat domisili lingkungan memang tidak mencukupi kuota yang tersedia," ujar Danny.
Danny juga menilai penegasan mengenai SPTJM menjadi bagian penting dalam menjaga integritas pelaksanaan SPMB.
"Pernyataan bahwa hasil seleksi dapat dibatalkan apabila ditemukan ketidaksesuaian data menunjukkan bahwa pengawasan masih tetap berjalan.
Karena itu masyarakat yang memiliki informasi valid terkait dugaan pelanggaran dapat menyampaikannya melalui mekanisme yang tersedia agar proses SPMB tetap berjalan objektif dan adil," katanya.
Namun demikian, Danny menilai peristiwa ini harus menjadi evaluasi bagi penyelenggara SPMB agar komunikasi publik dapat dilakukan lebih cepat dan terbuka.
"Yang menjadi perhatian kami bukan hanya persoalan data, tetapi bagaimana informasi tersebut disampaikan kepada masyarakat. Jika sejak awal terdapat keterangan resmi bahwa jumlah pendaftar yang memenuhi syarat hanya 57 orang dan sisa kuota akan dialihkan ke Jalur Domisili Wilayah, tentu keresahan wali murid tidak akan muncul," tegasnya.
Transparansi Bukan Hanya Membuka Data
LSM TIKAM menilai bahwa prinsip transparansi dalam penyelenggaraan SPMB tidak hanya sebatas menampilkan data pada sistem, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh dan mudah dipahami.
Hal tersebut sejalan dengan prinsip penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta ketentuan pelaksanaan SPMB yang mengedepankan asas objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
Dengan adanya penjelasan resmi dari Dindikbud Provinsi Banten, diharapkan masyarakat memperoleh kepastian informasi dan dapat memahami mekanisme pengisian kuota pada Jalur Domisili Lingkungan maupun pengalihan sisa kuota ke Jalur Domisili Wilayah.
«"Kami berharap ke depan setiap informasi yang berpotensi menimbulkan multitafsir dapat disampaikan secara terbuka melalui kanal resmi.
Transparansi yang baik akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan SPMB di Provinsi Banten," tutup Danny Pratama.»
putera yudha
Headline