Headline
Hukum
Kota Cilegon
0
Wali Murid Keluhkan Minimnya : Transparansi Data SPMB Banten Di SMAN 2 Krakatau Steel Kota Cilegon
KOTA CILEGON, Kalimati.id - Sejumlah wali murid yang mendaftarkan anaknya melalui jalur Domisili Lingkungan pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Provinsi Banten Tahun 2026 di SMAN 2 Krakatau Steel Kota Cilegon mengeluhkan minimnya transparansi informasi hasil seleksi sementara yang ditampilkan pada sistem SPMB Online 12 Juni 2026, Pukul 22.00 WIB
Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan oleh masyarakat dan wali murid pada Jumat malam (12/06/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, diketahui bahwa kuota penerimaan jalur Domisili Lingkungan di SMAN 2 Krakatau Steel tercantum sebanyak 85 murid.
Namun, pada menu hasil seleksi sementara yang ditampilkan sistem, hanya terlihat 57 peserta yang muncul dalam daftar hasil seleksi.
Kondisi tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan dari para wali murid, mengingat masa seleksi telah berlangsung sejak tanggal 10 hingga 12 Juni 2026 dan status pada sistem masih menunjukkan "Data Sementara".
Sebagai perbandingan, pada waktu yang sama, hasil seleksi sementara di SMAN 1 Kota Cilegon dengan kuota jalur Domisili Lingkungan sebanyak 84 murid telah menampilkan daftar hingga urutan ke-84 pada sistem SPMB Online, sehingga masyarakat dapat melihat posisi sementara seluruh peserta yang berada dalam kuota.
Danny Pratama Angkat Bicara
Ketua LSM Transparansi Kajian Masyarakat (TIKAM), Danny Pratama, menyampaikan bahwa pihaknya sangat menyayangkan kondisi tersebut karena berpotensi menimbulkan keresahan dan spekulasi di tengah masyarakat.
"Kami memahami bahwa hasil seleksi yang ditampilkan saat ini masih bersifat sementara dan belum merupakan pengumuman akhir.
Namun justru karena sifatnya sementara, seluruh data yang masuk dalam kuota seharusnya dapat ditampilkan secara transparan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak menimbulkan berbagai asumsi maupun dugaan yang tidak perlu," ujar Danny Pratama.
Menurutnya, transparansi merupakan salah satu prinsip utama dalam pelaksanaan SPMB yang harus dijaga oleh seluruh penyelenggara.
"Jika" kuota yang tersedia sebanyak 85 murid, sementara yang ditampilkan hanya 57 murid, maka wajar apabila wali murid mempertanyakan keberadaan 28 posisi lainnya.
Apakah belum terinput, terjadi kendala sistem, atau terdapat mekanisme lain yang belum dipahami masyarakat. Pertanyaan-pertanyaan inilah yang harus dijawab secara terbuka oleh penyelenggara," tambahnya.
Analisa dan Kajian Dari perspektif tata kelola pelayanan publik, terdapat beberapa aspek yang perlu menjadi perhatian:
1. Transparansi Informasi Publik
Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas terkait proses seleksi yang sedang berlangsung, terutama ketika proses tersebut menggunakan sistem berbasis teknologi informasi.
2. Kepastian dan Akuntabilitas Sistem
Perbedaan tampilan data antara satu sekolah dengan sekolah lainnya berpotensi menimbulkan persepsi adanya ketidaksamaan perlakuan atau perbedaan mekanisme publikasi data.
3. Pencegahan Spekulasi dan Konflik Sosial Ketidak lengkapan informasi seringkali menjadi pemicu munculnya dugaan-dugaan yang belum tentu benar.
Oleh karena itu, publikasi data yang lengkap dan mudah dipahami menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
4. Perlindungan Hak Peserta Didik
Setiap calon murid dan orang tua berhak mengetahui perkembangan posisi seleksi secara berkala agar dapat mempersiapkan langkah selanjutnya secara objektif.
Dasar Hukum Pelaksanaan prinsip keterbukaan dan transparansi dalam pelayanan publik serta penerimaan.
peserta didik berpedoman pada:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Pasal 4 mengamanatkan penyelenggaraan pelayanan publik berdasarkan asas keterbukaan, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Pelayanan Publik Mengatur kewajiban penyelenggara untuk menyediakan informasi pelayanan secara terbuka dan mudah diakses.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Menegaskan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi dalam proses penerimaan murid baru.
Harapan dan Permintaan Klarifikasi
LSM Transparansi Kajian Masyarakat meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, panitia SPMB Provinsi Banten, serta pihak SMAN 2 Krakatau Steel Kota Cilegon untuk memberikan penjelasan resmi terkait perbedaan jumlah data yang ditampilkan pada sistem hasil seleksi sementara tersebut.
LSM juga berharap apabila terdapat kendala teknis, sinkronisasi data, atau mekanisme tertentu dalam sistem SPMB, hal tersebut dapat segera disampaikan kepada masyarakat secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan wali murid.
"Kami tidak ingin muncul tuduhan ataupun asumsi yang tidak berdasar justru melalui keterbukaan informasi, kepercayaan publik terhadap sistem SPMB dapat terjaga.
Karena itu kami meminta adanya penjelasan resmi sehingga seluruh wali murid mendapatkan kepastian dan rasa keadilan dalam proses seleksi ini," tutup Danny Pratama.
putera yudha
Headline