Headline
Hukum
Serang
0
"Jangan Berhenti Pada Pencoretan, Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Program Sekolah Gratis"
Serang, Kalimati.id – Ketua LSM Transparansi Kajian Masyarakat (TIKAM), Danny Pratama menanggapi pernyataan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten terkait evaluasi sekitar 15 sekolah swasta peserta Program Sekolah Gratis yang diduga masih melakukan pungutan kepada peserta didik serta pelanggaran lainnya.
Informasi tersebut disampaikan Dindikbud dan diberitakan sejumlah media menurut Danny Pratama, Pada Selsa,07/07/2026 apabila hasil evaluasi nantinya membuktikan adanya sekolah yang tetap menarik uang SPP, uang bangunan, uang pangkal, atau pungutan lain yang telah dilarang dalam Program Sekolah Gratis, maka penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan mencoret sekolah dari program.
> "Pencoretan hanyalah sanksi administratif. Pemerintah harus memastikan ada pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran yang dilakukan. Jangan sampai masyarakat dirugikan dua kali, sementara pelanggaran selesai hanya dengan dikeluarkan dari program," tegas Danny Pratama.
Danny menjelaskan bahwa Program Sekolah Gratis dibentuk untuk menjamin masyarakat memperoleh pendidikan tanpa dibebani biaya yang telah ditanggung pemerintah.
Apabila sekolah peserta tetap melakukan pungutan, maka hal tersebut berpotensi melanggar komitmen kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Banten, termasuk ketentuan dalam Pergub Banten Nomor 15 Tahun 2025 tentang Program Sekolah Gratis serta perjanjian kerja sama (PKS) yang mengikat sekolah peserta.
LSM TIKAM menilai terdapat beberapa langkah yang seharusnya dilakukan Pemerintah Provinsi Banten apabila pelanggaran tersebut terbukti, yaitu:
1. Mengumumkan secara terbuka nama sekolah yang terbukti melanggar setelah proses pemeriksaan selesai agar masyarakat memperoleh kepastian informasi.
2. Memerintahkan pengembalian seluruh pungutan yang telah dibebankan kepada orang tua atau peserta didik apabila terbukti bertentangan dengan ketentuan program.
3. Menghentikan penyaluran bantuan kepada sekolah yang melanggar sesuai mekanisme yang berlaku.
4. Melakukan audit terhadap penggunaan dana Program Sekolah Gratis oleh Inspektorat dan apabila diperlukan melibatkan BPKP.
5. Menjatuhkan sanksi kepada kepala sekolah maupun penyelenggara sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.
6. Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan dana, penyampaian data yang tidak benar, atau perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, menyerahkan hasil pemeriksaan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.
Danny menambahkan bahwa apabila pemerintah hanya menjatuhkan sanksi pencoretan tanpa adanya audit dan pengembalian kerugian masyarakat, maka tujuan Program Sekolah Gratis untuk melindungi hak peserta didik akan sulit tercapai.
> "Program Sekolah Gratis adalah program strategis Pemerintah Provinsi Banten. Justru karena program ini menyangkut uang negara dan hak masyarakat, pengawasannya harus transparan. Jangan ada kesan bahwa pelanggaran cukup diselesaikan dengan mengganti peserta program, sementara dugaan penyimpangan tidak pernah diusut tuntas," ujarnya.
LSM Transparansi Kajian Masyarakat juga meminta Gubernur Banten memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh sekolah yang dievaluasi, bukan hanya terkait pungutan, tetapi juga terhadap kesesuaian penggunaan dana bantuan, kepatuhan terhadap PKS, dan pelaksanaan ketentuan Program Sekolah Gratis.
"Kami mendukung Program Sekolah Gratis karena manfaatnya sangat besar bagi masyarakat. Namun, dukungan tersebut harus dibarengi dengan penegakan aturan yang tegas. Transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum adalah kunci agar program ini tetap dipercaya publik," tutup Danny Pratama.
putera yudha
Headline