Headline
Hukum
Serang
0
Aksi Lanjutan TIKAM Ke DPRD Banten: Perjuangan Belum Selesai, Kini Sorot ASET Daerah, Rp.55,47 Miliar Tenaga Ahli Dan Pengadaan
SERANG,Kalimati.id— Lembaga Swadaya Masyarakat Transparansi Kajian Masyarakat Banten (LSM TIKAM) kembali akan menggelar aksi penyampaian pendapat di DPRD Provinsi Banten, Rabu 2 September 2026.
Aksi tersebut merupakan kelanjutan dari rangkaian aksi sebelumnya yang telah berlangsung selama beberapa hari dengan gelar tenda di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Banten. Dalam pemberitaan Lensa Reformasi pada 14 Agustus 2026, disebutkan bahwa berdasarkan hasil musyawarah, aksi disepakati untuk terus dilanjutkan sebagai bentuk konsistensi dalam menyampaikan aspirasi masyarakat.
Dengan demikian, aksi 2 September bukan merupakan aksi yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari rangkaian perjuangan TIKAM dalam mendorong keterbukaan, transparansi anggaran dan penguatan fungsi pengawasan DPRD Provinsi Banten.
“KAMI TIDAK MUNDUR, PERJUANGAN TERUS BERLANJUT”
Ketua Umum LSM TIKAM, Danny Pratama, menegaskan bahwa aksi lanjutan tersebut merupakan bentuk konsistensi dalam mengawal persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
«“Kami sudah menyampaikan aspirasi sebelumnya dan perjuangan itu tidak berhenti.Aksi ini merupakan kelanjutan.
Kami datang kembali membawa data, kajian dan tuntutan agar DPRD menjalankan fungsi pengawasannya secara nyata. Kami tidak mundur dari perjuangan,” tegas Danny Pratama.»
Sikap tersebut sejalan dengan pernyataan Danny dalam pemberitaan sebelumnya yang menegaskan bahwa penghentian sementara aksi pada saat itu bukan berarti perjuangan dihentikan, melainkan dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap ibadah Jumat dan situasi di lapangan.
TIGA ISU KEMBALI DIBAWA KE DPRD BANTEN
Dalam aksi lanjutan ini, Kami membawa sedikitnya tiga persoalan utama.
Pertama, Situ Ranca Gede Jakung. Danny mendesak Pemerintah Provinsi Banten memberikan kepastian mengenai pengamanan, status, penguasaan dan pemanfaatan aset tersebut serta menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6 K/TUN/2026 sesuai kewenangan hukum yang berlaku.
Kedua, belanja jasa tenaga ahli Pemprov Banten TA 2026 sekitar Rp55,47 miliar. Kami meminta keterbukaan mengenai rincian anggaran per OPD, jumlah tenaga ahli, besaran honorarium, dasar kebutuhan, mekanisme pengadaan, kompetensi serta output pekerjaan.
Ketiga, dugaan ketidakwajaran harga dalam pengadaan Sekretariat DPRD Provinsi Banten. Kami mendesak dilakukan audit dan uji kewajaran harga serta meminta dokumen pendukung pengadaan dibuka sesuai ketentuan, antara lain HPS/RAB, KAK, spesifikasi teknis, penawaran, invoice, kontrak/PO dan BAST.
Menurut Danny, aksi lanjutan ini bukan semata-mata menyampaikan kritik, tetapi merupakan upaya mendorong DPRD menggunakan fungsi pengawasan, penganggaran dan representasi masyarakat secara maksimal.
«“Kami ingin ada jawaban dan tindak lanjut yang konkret. Kalau data kami salah, silakan dibantah dengan data. Kalau anggaran dan pengadaan sudah sesuai, buka dokumennya dan jelaskan kepada publik. Tetapi kalau ditemukan masalah, jangan dibiarkan,” ujar Danny.»
TIKAM menegaskan seluruh dugaan yang disampaikan dalam aksi harus diuji melalui pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku. Tidak ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum terdapat proses pemeriksaan dan keputusan dari lembaga yang berwenang.
Aksi 2 September 2026 menjadi penegasan bahwa rangkaian perjuangan belum selesai.
TIKAM KEMBALI KE DPRD BANTEN:
BUKA DATA!
BUKA DOKUMEN!
SELAMATKAN ASET DAERAH!
UJI KEWAJARAN ANGGARAN!
PERKUAT PENGAWASAN DPRD!
TEGAKKAN HUKUM BERDASARKAN FAKTA DAN BUKTI!
putera yudha
Headline